REGULASI DAN SYARAT MUTU EKSPOR
Persyaratan Mutu Ekspor Produk Kakao ke Jerman
Executive Summary
Selain itu, semakin banyak negara yang menerapkan persyaratan tambahan yang harus dipatuhi untuk mengikuti perkembangan pasar Eropa, terutama di bidang sertifikasi keamanan pangan dan sertifikasi keberlanjutan
Informasi Umum Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu produk kakao yang diekspor ke Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa dan Jerman seperti persyaratan keamanan pangan
Lampiran Peraturan (EC) 396/2005 (CELEX 32005R0396) menetapkan daftar produk yang tunduk pada pengawasan dan MRL yang berlaku pada produk tersebut salah satunya kakao
Tanggung jawab utama berada pada operator ekonomi untuk memastikan keamanan pangan serta komposisi, karakteristik, dan pelabelan bahan makanan yang tepat yang dipasarkan
General Food Law Regulation Regulation (EC) 178/2002 merupakan Regulasi yang menetapkan prinsip dan persyaratan umum peraturan perundang-undangan pangan Uni Eropa, pembentukan European Food Safety Authority (EFSA) dan prosedur-prosedur dalam hal keamanan pangan
Regulasi ini mengatur kewajiban apa saja yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan dalam memantau keamanan pangan dari produk dan proses produksi yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk di dalamnya pemberlakuan prinsip-prinsip hazard analysis and critical control points (HACCP)
General Foodstuffs Hygiene Regulation Regulation (EC) 852/2004 menetapkan ketentuan-ketentuan umum bagi pelaku usaha pangan, termasuk yang ada di negara asal, terkait higienitas bahan pangan
Selanjutnya adalah tugas otoritas berwenang untuk memverifikasi apakah operator bisnis makanan mematuhi persyaratan uji tuntas ini dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel secara teratur dan berbasis risiko
Kontaminan Pangan Kontaminasi pangan dapat terjadi pada berbagai tahapan proses produksi karena pencemaran lingkungan, praktik budidaya, atau metode pengolahan
Isi Regulasi dan Syarat Mutu
1.Informasi Umum Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu produk kakao yang diekspor ke Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa dan Jerman seperti persyaratan keamanan pangan. Selain itu, semakin banyak negara yang menerapkan persyaratan tambahan yang harus dipatuhi untuk mengikuti perkembangan pasar Eropa, terutama di bidang sertifikasi keamanan pangan dan sertifikasi keberlanjutan. Kakao yang diekspor ke Uni Eropa terdiri dari beberapa jenis: Criollo cocoa (high grade) yang tumbuh di sejumlah negara Amerika Tengah. Jenis ini hanya diproduksi sebanyak 5% - 10% dari total produksi kakao, mempunyai aroma yang keras, pahit dan mudah diproses. Trinitario (high grade) yang berasal dari Trinidad dan tumbuh di sejumlah negara Amerika Tengah, Asia Tenggara termasuk Indonesia, dengan kapasitas produksi 10% - 15% dari total produksi kakao dunia. Forastero (common grade) banyak tumbuh di benua Afrika yang merupakan 80% dari produksi kakao dunia. Industri pengolahan kakao di Jerman sangat bergantung dari pasokan kakao dari Afrika Barat. Namun, pasar biji kakao dari negara lain juga banyak diminati, khususnya untuk biji kakao organik dan yang memiliki sertifikat fairtrade. 2.Kerangka Hukum German Food Law (LMBG) Badan legislatif Jerman telah mengadopsi Code on Foods, Consumer Goods and Feedstuffs ( Lebensmittel-, Bedarfsgegenstände- and Futtermittelgesetzbuch ), berisi sebagian besar undang-undang makanan dan pakan Jerman. Undang-undang ini didasarkan pada, dan umumnya sepenuhnya diselaraskan dengan, regulasi dan directive Uni Eropa (Redulation (EC) No 178/2002), mendefinisikan aturan keamanan pangan dan perlindungan kesehatan umum, membahas persyaratan pelabelan, mengatur aturan inspeksi, penahanan, dan penyitaan untuk makanan yang dicurigai. Aturan ini berlaku untuk produk makanan domestik dan impor. General Food Law Regulation Regulation (EC) 178/2002 merupakan Regulasi yang menetapkan prinsip dan persyaratan umum peraturan perundang-undangan pangan Uni Eropa, pembentukan European Food Safety Authority (EFSA) dan prosedur-prosedur dalam hal keamanan pangan. Regulasi ini secara eksplisit menerapkan “precautionary principle” dalam persyaratan terkait ketertelusuran pada pangan. Ketertelusuran didefinisikan oleh regulasi ini sebagai kemampuan untuk melacak dan menelusuri produk pangan, pakan, dan bahan-bahan melalui semua tahapan produksi, pengolahan dan distribusi. Oleh karena itu, guna memenuhi persyaratan ketertelusuran, importir produk pangan dan pakan diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi dan mendaftarkan dari siapa produk tersebut diekspor dari negara asal. General Foodstuffs Hygiene Regulation Regulation (EC) 852/2004 menetapkan ketentuan-ketentuan umum bagi pelaku usaha pangan, termasuk yang ada di negara asal, terkait higienitas bahan pangan. Regulasi ini mengatur kewajiban apa saja yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan dalam memantau keamanan pangan dari produk dan proses produksi yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk di dalamnya pemberlakuan prinsip-prinsip hazard analysis and critical control points (HACCP). Selain itu, Regulasi ini turut menjabarkan persyaratan higienitas umum yang harus dipenuhi pada tahapan produksi primer dan persyaratan lebih detail pada tahapan lanjut produksi, pengolahan dan distribusi pangan. 3.Regulasi Kemamanan Pangan Ekspor kakao dan produk turunan kakao ke Jerman (dan negara anggota Uni Eropa lainnya) harus mematuhi legislasi Uni Eropa tentang keamanan dan kebersihan pangan untuk memastikan kualitas produk makanan di seluruh rantai pasokan. Lihat pada Regulation (EC) 852/2004 , dan Regulation (EC) No 178/2002 . Inspeksi Pangan Di Jerman, tanggung jawab untuk kontrol dan inspeksi makanan resmi berada di negara bagian federal (Länder) sesuai dengan undang-undang. Tanggung jawab utama berada pada operator ekonomi untuk memastikan keamanan pangan serta komposisi, karakteristik, dan pelabelan bahan makanan yang tepat yang dipasarkan. Selanjutnya adalah tugas otoritas berwenang untuk memverifikasi apakah operator bisnis makanan mematuhi persyaratan uji tuntas ini dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel secara teratur dan berbasis risiko. Kontaminan Pangan Kontaminasi pangan dapat terjadi pada berbagai tahapan proses produksi karena pencemaran lingkungan, praktik budidaya, atau metode pengolahan. Karena kontaminasi sering kali berasal dari bahan-bahan alami, mustahil untuk menerapkan larangan total terhadap bahan-bahan tersebut. Undang-undang Uni Eropa memastikan bahwa kontaminan dijaga pada tingkat serendah mungkin sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia. Tingkat tersebut ditetapkan berdasarkan saran ilmiah yang diberikan oleh Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA). Beberapa kontaminan utama yang mungkin ditemukan pada kakao dan produk turunannya adalah: Residu Pestisida Uni Eropa telah menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) pada jumlah pestisida yang diperbolehkan dalam produk makanan, termasuk kakao. Penggunaan pestisida diperbolehkan, namun harus dikontrol dengan ketat. Hal ini sangat relevan bagi petani kakao yang menggunakan pestisida untuk melawan serangan serangga, seperti serangga mirid dan penggerek buah kakao. Perlu diperhatikan bahwa biji kakao juga dapat terkontaminasi pestisida selama penyimpanan dan pengangkutan. Regulation (EC) 396/2005 (CELEX 32005R0396) menetapkan ketentuan untuk menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) pestisida UE dalam pangan dan pakan. Lampiran Peraturan (EC) 396/2005 (CELEX 32005R0396) menetapkan daftar produk yang tunduk pada pengawasan dan MRL yang berlaku pada produk tersebut salah satunya kakao. Untuk melihat jenis MRL pada setiap produk, UE menyediakan database MRL yang dapat diakses secara publik. Sebagai contoh berikut beberapa MRL untuk kakao: Pesticide residue Maximum residue level(mg/kg) Phosphane and phosphide salts (sum of phosphane and phosphane generators (relevant phosphide salts), determined and expressed as phosphane) 0.02 Clothianidin 0.02* Endosulfan (sum of alpha- and beta-isomers and endosulfan-sulphate expressed as endosulfan) (F) 0.1* Mandipropamid (any ratio of constituent isomers) 0.06 Metalaxyl and metalaxyl-M (metalaxyl including other mixtures of constituent isomers including metalaxyl-M (sum of isomers)) (R) 0.1 Pyraclostrobin (F) 0.1* dan lainnya Selain regulasi UE yang mengatur MRL Kakao, terdapat juga pengaturan MRL Kakao yang dikeluarkan oleh Codex dengan kode SB 0715. Kontaminan l ogam berat khususnya Cadmium (Cd) Uni Eropa telah memperkuat peraturannya pada Commission Regulation (EU) No 488/2014 mengenai kadmium dalam kakao dan produk turunannya. Peraturan baru ini mulai berlaku pada Januari 2019. Kadmium terdapat secara alami di dalam tanah, namun pestisida dan pupuk kimia yang mengandung kadmium juga merupakan sumber kontaminasi. Kadar kadmium maksimum yang diijinkan tercantum dalam tabel di bawah. Harap dicatat bahwa level ini berhubungan dengan produk coklat jadi, namun pengendalian terhadap biji kakao juga harus dilakukan. Specific cocoa and chocolate products Maximum permitted cadmium levels Milk chocolate with ≤30% total dry cocoa solids 0.10 mg/kg Chocolate with ≥30 to