REGULASI DAN SYARAT MUTU EKSPOR
Persyaratan Mutu Ekspor Produk Kakao ke Belanda
Executive Summary
Selain itu, semakin banyak negara yang menerapkan persyaratan tambahan yang harus dipatuhi untuk mengikuti perkembangan pasar Eropa, terutama di bidang sertifikasi keamanan pangan dan keberlanjutan
Belanda merupakan salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu kakao yang diekspor ke Belanda tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa dan Belanda seperti persyaratan keamanan pangan
Lampiran Peraturan (EC) 396/2005 (CELEX 32005R0396) menetapkan daftar produk yang tunduk pada pengawasan dan MRL yang berlaku pada produk tersebut salah satunya kakao
Undang-undang ini menetapkan aturan untuk makanan dan produk lainnya, termasuk aturan tentang persiapan higienis dan pelabelan makanan dengan mengadopsi semua aturan dalam European General Food Law
Jenis ini hanya diproduksi sebanyak 5%-10% dari total produksi kakao, mempunyai aroma yang keras, pahit dan mudah di proses
Beberapa ketentuan kunci dalam peraturan ini melibatkan pembentukan Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA), yang bertugas menilai dan mengelola risiko keamanan pangan
Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk melindungi kesehatan manusia dan kepentingan konsumen terkait pangan
Kontaminasi pangan dapat terjadi pada berbagai tahapan proses produksi karena pencemaran lingkungan, praktik budidaya, atau metode pengolahan
Isi Regulasi dan Syarat Mutu
1. Informasi Umum. Belanda merupakan salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu kakao yang diekspor ke Belanda tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa dan Belanda seperti persyaratan keamanan pangan. Selain itu, semakin banyak negara yang menerapkan persyaratan tambahan yang harus dipatuhi untuk mengikuti perkembangan pasar Eropa, terutama di bidang sertifikasi keamanan pangan dan keberlanjutan. Kakao yang di ekspor ke Uni Eropa terdiri dari beberapa jenis : Criollo cocoa (high grade) yang tumbuh di sejumlah negara Amerika Tengah. Jenis ini hanya diproduksi sebanyak 5%-10% dari total produksi kakao, mempunyai aroma yang keras, pahit dan mudah di proses. Trinitario (high grade) yang berasal dari Trinidad dan tumbuh di sejumlah negara Amerika Tengah, Asia Tenggara termasuk Indonesia, dengan kapasitas produksi 10%-15% dari total produksi kakao dunia. Forastero (common grade) banyak tumbuh di benua Afrika yang merupakan 80% dari produksi kakao dunia 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum. Dutch Commodities Act. Commodities Act  merupakan undang-undang yang memberikan aturan umum tentang kesehatan masyarakat, keamanan produk, perdagangan yang adil, dan informasi yang memadai untuk semua produk yang digunakan konsumen, baik pangan maupun non pangan. Undang-undang ini menetapkan aturan untuk makanan dan produk lainnya, termasuk aturan tentang persiapan higienis dan pelabelan makanan dengan mengadopsi semua aturan dalam European General Food Law . General Food Law Regulation Regulation (EC) 178/2002 adalah salah satu undang-undang penting di Uni Eropa (UE) yang ditetapkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada 28 Januari 2002. Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk melindungi kesehatan manusia dan kepentingan konsumen terkait pangan. Dalam ruang lingkupnya, peraturan ini mencakup semua tahap produksi, pengolahan, dan distribusi pangan dan pakan, dengan beberapa pengecualian. Beberapa ketentuan kunci dalam peraturan ini melibatkan pembentukan Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA), yang bertugas menilai dan mengelola risiko keamanan pangan. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur dalam penanganan masalah keamanan pangan, memastikan transparansi, dan mempromosikan komunikasi risiko yang efektif. General Foodstuffs Hygiene Regulation Regulation (EC) 852/2004 menetapkan persyaratan kebersihan umum yang harus dihormati oleh pelaku usaha pangan di semua tahap rantai pangan dengan tujuan untuk memastikan tingkat perlindungan konsumen yang tinggi terkait keamanan pangan, salah satunya mewajibkan pelaku usaha pangan untuk menerapkan sistem HACCP. 3. Regulasi. Kontaminan Pangan. Kontaminasi pangan dapat terjadi pada berbagai tahapan proses produksi karena pencemaran lingkungan, praktik budidaya, atau metode pengolahan. Karena kontaminasi sering kali berasal dari bahan-bahan alami, mustahil untuk menerapkan larangan total terhadap bahan-bahan tersebut. Undang-undang Uni Eropa memastikan bahwa kontaminan dijaga pada tingkat serendah mungkin sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia. Tingkat tersebut ditetapkan berdasarkan saran ilmiah yang diberikan oleh Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA). Beberapa kontaminan utama yang mungkin ditemukan pada kakao dan produk turunannya adalah: Residu Pestisida Uni Eropa telah menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) pada jumlah pestisida yang diperbolehkan dalam produk makanan, termasuk kakao. Penggunaan pestisida diperbolehkan, namun harus dikontrol dengan ketat. Hal ini sangat relevan bagi petani kakao yang menggunakan pestisida untuk melawan serangan serangga, seperti serangga mirid dan penggerek buah kakao. Perlu diperhatikan bahwa biji kakao juga dapat terkontaminasi pestisida selama penyimpanan dan pengangkutan. Regulation (EC) 396/2005 (CELEX 32005R0396) menetapkan ketentuan untuk menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) pestisida UE dalam pangan dan pakan. Lampiran Peraturan (EC) 396/2005 (CELEX 32005R0396) menetapkan daftar produk yang tunduk pada pengawasan dan MRL yang berlaku pada produk tersebut salah satunya kakao. Untuk melihat jenis MRL pada setiap produk, UE menyediakan database MRL yang dapat diakses secara publik. Sebagai contoh berikut beberapa MRL untuk kakao: Pesticide residue Maximum residue level(mg/kg) Phosphane and phosphide salts (sum of phosphane and phosphane generators (relevant phosphide salts), determined and expressed as phosphane) 0.02 Clothianidin 0.02 Endosulfan (sum of alpha- and beta-isomers and endosulfan-sulphate expressed as endosulfan) (F) 0.1 Mandipropamid (any ratio of constituent isomers) 0.06 Metalaxyl and metalaxyl-M (metalaxyl including other mixtures of constituent isomers including metalaxyl-M (sum of isomers)) (R) 0.1 Pyraclostrobin (F) 0.1 dan lainnya   Selain regulasi UE yang mengatur MRL Kakao, terdapat juga pengaturan MRL Kakao yang dikeluarkan oleh Codex dengan kode SB 0715. Logam berat khususnya Cadmium (Cd) Uni Eropa telah memperkuat peraturannya pada C ommission Regulation (EU) No 488/2014 mengenai kadmium dalam kakao dan produk turunannya. Peraturan baru ini mulai berlaku pada Januari 2019. Kadmium terdapat secara alami di dalam tanah, namun pestisida dan pupuk kimia yang mengandung kadmium juga merupakan sumber kontaminasi. Kadar kadmium maksimum yang diijinkan tercantum dalam tabel di bawah. Harap dicatat bahwa level ini berhubungan dengan produk coklat jadi, namun pengendalian terhadap biji kakao juga harus dilakukan. Specific cocoa and chocolate products Maximum permitted cadmium levels Milk chocolate with ≤30% total dry cocoa solids 0.10 mg/kg Chocolate with ≥30 to