GPSR mensyaratkan semua produk konsumen yang beredar di pasar Uni Eropa harus aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi pelaku usaha untuk memastikannya
Kepatuhan terhadap GPSR diperlihatkan dengan kesesuaian produk dengan standar Eropa yang relevan, atau apabila tidak terdapat standar Eropa, dengan persyaratan nasional di negara anggota Uni Eropa
Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan berlaku di Belanda
1988, 360) adalah undang-undang Belanda yang mengatur keamanan, kualitas, dan pelabelan produk konsumen untuk melindungi kesehatan dan keselamatan publik
Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen
Pelabelan (Labelling) Setelah bahan atau campuran diklasifikasikan, produsen dan distributor wajib memberi label yang sesuai pada produk tersebut
Dalam Annex XVII REACH diatur daftar bahan kimia dengan tingkat pembatasan yang bervariasi, dengan beberapa dilarang sementara yang lain dibatasi (misalnya 0,1% berat) penggunaannya, termasuk sebagai bagian dari barang
Konsumen harus bisa mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai komposisi, penggunaan, tanggal kedaluwarsa, dan risiko produk
Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa produk yang diperdagangkan di Belanda aman untuk digunakan atau dikonsumsi oleh konsumen
Ditetapkan pertama kali pada tahun 1935, UU ini mencakup berbagai macam produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, produk konsumen non-makanan, dan bahan kimia berbahaya, termasuk peralatan kantor