Kembali ke Perhiasan
Perhiasan
Jerman

REGULASI DAN SYARAT MUTU EKSPOR

Persyaratan Mutu Ekspor Produk Perhiasan ke Jerman

Data per 13 Nov 2024

Executive Summary

Ketentuan ini berlaku untuk produk non-pangan dan semua saluran penjualan

Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan berlaku di Jerman

Undang-undang Kemasan Jerman (Packaging Act) German Packaging Act (VerpackG) adalah implementasi dari European Packaging Directive 94/62/EC ke dalam hukum nasional

  Berikut adalah beberapa poin utama dalam isi Regulasi (UE) 2019/1020: Pemantauan Pasar dan Penegakan Hukum: Regulasi ini menetapkan aturan dan prosedur bagi otoritas pemantauan pasar di negara-negara anggota UE untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan produk

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan tersebut: Kewajiban Produsen: Produsen, Distributor dan importir wajib memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diperlukan serta menyediakan informasi yang releva

GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya

  Hallmarking Convention Pada tahun 1972 beberapa negara Eropa menandatangani Konvensi Hallmarking (juga dikenal sebagai “Konvensi Pengendalian dan Penandaan Barang dari Logam Mulia”)

Bride Jewellery merupakan jenis perhiasan yang memiliki mutu dan harga diantara Fine jewellery dan custom jewellery

Isi Regulasi dan Syarat Mutu

1. Informasi Umum Negara Jerman Jerman merupakan salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan berlaku di Jerman. Beberapa area kebijakan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh Jerman. Perhiasan Ruang lingkup perhiasan dalam informasi ini mencakup produk perhiasan mewah ( fine jewellery ), bridge jewellery dan costume jewellery. Perhiasan mewah ( fine Jewellery ) adalah jenis perhiasan yang terbuat dari kategori bahan yang paling mahal - biasanya batu permata berharga seperti berlian atau safir dengan emas platinum atau karat (dan terkadang termasuk perak murni). Perhiasan jenis ini masuk yang masuk dalam Harmonized System (HS) codes 711311, 711319, 711320. Costume jewelry (disebut juga fashion jewelry ) adalah perhiasan dengan harga lebih rendah/murah yang terbuat dari bahan berkualitas rendah. Perhiasan yang masuk dalam lingkup Harmonized System (HS) code 711719 dan 711790 ini  bisa dibuat oleh pengrajin atau diproduksi secara massal. Costume jewelry modern menggabungkan logam dan bahan berikut: Logam tidak mulia: kuningan, baja, seng tuang, timah tuang, vermeil. logam semi mulia: perak sterling, kuningan berlapis emas atau perak dan paduan lainnya bahan bukan logam: kulit, tekstil, damar, tali, kayu alami, serpihan kelapa, cangkang yang diwarnai atau diukir atau retak,dll. batu non atau semi mulia, termasuk kristal dan zirkonia kubik. Bride Jewellery merupakan jenis perhiasan yang memiliki mutu dan harga diantara Fine jewellery dan custom jewellery . Kebanyakan perhiasan jenis ini adalah buatan tangan, tapi bisa juga diproduksi massal. Perhiasan jembatan terbuat dari bahan-bahan berikut: logam emas dan perak, Perak berlapis Rhodium/Emas/Mawar Emas, berbagai paduan (seperti Silvadium, Argentium Silver). batu semi mulia seperti giok, topas, pirus, kecubung, citrine, garnet batu lainnya seperti zirkonia kubik, mutiara air tawar dan Elemen Swarovski   2. Undang-Undang/Kerangka Hukum General Product Safety Regulation (GPSR) The European Parliament and of the Council (EU) 2023/988 General Product Safety Regulation   (GPSR), adalah instrumen utama baru dalam kerangka hukum keamanan produk UE, yang menggantikan General Product Safety Directive  dan the Food Imitating Product Directive mulai tanggal 13 Desember 2024, dalam rangka memodernisasi kerangka umum keamanan produk UE dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk akibat digitalisasi perekonomian. Catatan: Sebelum 13 Desember 2024, keamanan produk di Uni Eropa diatur melalui General Product Safety Directive (GPSD) yang menetapkan persyaratan keamanan berbagai produk termasuk perhiasan. GPRS mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar UE aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikan hal tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk produk non-pangan dan semua saluran penjualan. GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya. Fungsi jaring pengaman ini memastikan konsumen UE selalu terlindungi dari produk berbahaya, baik saat ini maupun di masa depan. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan tersebut: Kewajiban Produsen: Produsen, Distributor dan importir wajib memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diperlukan serta menyediakan informasi yang releva. nformasi ini, yang dapat membantu mereka menghindari risiko dan mencegah penarikan kembali produk yang berpotensi berbahaya bila diperlukan, mencakup hal-hal seperti berikut: Laporan penilaian risiko Instruksi pengguna File teknis Laporan pengujian Label ketertelusuran produk Penilaian Risiko ( Risk Assessment ) Produsen dan importir harus melakukan penilaian risiko terhadap produk mereka, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan produk dan penyalahgunaan wajar yang dapat diperkirakan. Laporan penilaian risiko harus mencakup informasi seperti nformasi produk, bagaimana potensi bahaya dapat merugikan konsumen, serta ketidakpastian dalam penilaian risiko. Ketertelusuran: Peraturan ini menekankan ketertelusuran, artinya produsen harus mampu mengidentifikasi produk dan menelusuri asal-usulnya, sehingga memungkinkan penarikan produk secara efektif jika timbul masalah keselamatan. Otoritas Keamanan Produk: Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Negara-negara Anggota dan Komisi Eropa di bidang pengawasan pasar dan keamanan produk. Pengawasan Pasar: Otoritas nasional bertanggung jawab atas pengawasan pasar untuk memastikan bahwa produk mematuhi persyaratan keselamatan. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan perbaikan atau penarikan dari pasar. Kewajiban Distributor: Distributor diharuskan bertindak dengan hati-hati dan bekerja sama dengan otoritas keamanan produk untuk memastikan bahwa hanya produk aman yang tersedia di pasar.   The Product Safety Act (Produktsicherheitsgesetz- ProdSG). ProdSG adalah undang-undang keamanan produk Jerman yang mengadopsi  General Product Safety Directive 2001/95/EC.  Undang-undang ini berlaku untuk semua produk yang tersedia di pasar atau dipamerkan (misalnya di pameran dagang) dalam rangka kegiatan komersial. Untuk produk tertentu, misal. mesin, Undang-undang ini juga berlaku pada saat pertama kali produk digunakan jika produk tersebut dirakit oleh pengguna.   Hallmarking Convention Pada tahun 1972 beberapa negara Eropa menandatangani Konvensi Hallmarking (juga dikenal sebagai “Konvensi Pengendalian dan Penandaan Barang dari Logam Mulia”). Konvensi tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perdagangan logam mulia di antara negara-negara penandatangan, yang saat ini meliputi Irlandia, Belanda, Swedia, dan 17 negara lainnya. Di banyak negara UE, sistem hallmarking digunakan sebagai mekanisme untuk mensertifikasi kandungan logam mulia – emas, perak, dan, yang terbaru, platinum atau paladium. Dalam Hallmarking Convention. Setiap negara peserta mengakui bahwa perhiasan yang telah ditandai konvensi “ Common Control Mark ” (CCM) dapat memasuki wilayah mereka tanpa pengawasan atau penandaan tambahan. Negara Jerman saat ini belum masuk sebagai negara anggota konvensi tersebut sehingga produk perhiasan tidak memerlukan tanda apa pun sebagai otorisasi pra-pasar. Lihat selengkapnya pada Hallmarking Convention   Pengakuan Mutu Barang dan Jasa Uni Eropa The Mutual Recognition Regulation (EC) 764/2008 mengatur prinsip-prinsip dan prosedur yang berkaitan dengan pengakuan mutu barang dan jasa di seluruh Uni Eropa (termasuk logam mulia) dalam rangka memfasilitasi prinsip pasar tunggal ( single market principle ). Didalam ketentuan ini salah satunya mengatur kewajiban penandaan produk, berikut ini keempat tanda yang paling sering digunakan: The Assay Office Mark , tanda yang dibubuhkan untuk menunjukkan bahwa produk telah diuji kantor pengujian resmi tertentu The responsibility mark (the sponsor’s mark) dari pabrikan. Tanda pertanggungjawaban biasanya harus didaftarkan di negara tempat produk berada dikendalikan dan, dalam banyak kasus, menerapkan tanda kendali umum/ (Common Control Mark /CCM) The fineness mark (the metal mark) yang menunjukkan sifat logam dan kandungannya standar kehalusan Common Control Mark (CCM) berdasarkan Hallmarking Convention . Federal Law Gazette I 2000 (Bundesgesetzblatt) . Ketentuan Barang Konsumsi (Bedarfsgegenständeverordnung) mengatur jumlah maksimum Nikel yang bisa dilepaskan pada barang. Undang-undang Kemasan Jerman (Packaging Act) German Packaging Act (VerpackG) adalah implementasi dari European Packaging Directive 94/62/EC ke dalam hukum nasional. Melalui Undang-Undang Pengemasan, penjual bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam daur ulang kemasan produk. 3. Regulasi Regulasi Pemantauan Pasar dan Kepatuhan Produk Regulation - 2019/1020 tentang pengawasan pasar dan kepatuhan produk. Regulasi ini diadopsi pada 20 Juni 2019 dan mulai berlaku pada 16 Juli 2021. Tujuannya adalah untuk memperkuat dan memodernisasi peraturan yang mengatur keselamatan produk konsumen non-pangan di Uni Eropa.   Berikut adalah beberapa poin utama dalam isi Regulasi (UE) 2019/1020: Pemantauan Pasar dan Penegakan Hukum: Regulasi ini menetapkan aturan dan prosedur bagi otoritas pemantauan pasar di negara-negara anggota UE untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan produk. Kerjasama dan Berbagi Informasi: Mendorong kerjasama dan berbagi informasi antara negara-negara anggota UE dan Komisi Eropa untuk memastikan pemantauan pasar dan penegakan hukum yang efektif. Jejak Produk dan Identifikasi: Menekankan pentingnya jejak produk, mensyaratkan bahwa operator ekonomi harus memastikan produk dapat dilacak sepanjang rantai pasokan. Ini mencakup ketentuan untuk identifikasi produk, seperti kode produk unik. Platform E-commerce: Mengatasi tanggung jawab platform e-commerce dan toko online, mensyaratkan agar mereka mengambil tindakan untuk memastikan hanya produk yang memenuhi syarat yang ditawarkan di platform mereka. Kewajiban Operator Ekonomi: Menjelaskan kewajiban operator ekonomi, termasuk produsen, importir, distributor, dan perwakilan yang diotorisasi, untuk memastikan produk yang ditempatkan di pasar mematuhi persyaratan keselamatan. Produk yang Tidak Sesuai: Prosedur untuk mengatasi produk yang tidak sesuai, termasuk tindakan korektif dan, jika diperlukan, pengunduran produk dari pasar. Peran Organisme Pemberitahuan: Mengklarifikasi peran organisme pemberitahuan dalam penilaian kesesuaian produk dan memperkuat peran mereka dalam memastikan keselamatan produk.   Regulasi (UE) 2019/1020 memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan produk secara keseluruhan di pasar UE dan memastikan tingkat perlindungan konsumen yang konsisten dan tinggi di seluruh negara anggota. Regulasi ini mendukung strategi Uni Eropa untuk pasar tunggal barang dan mendukung Pasar Tunggal Digital. Regulasi REACH Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH) merupakan regulasi Eropa tentang Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi, dan Pembatasan Bahan Kimia yang  berlaku sejak tahun 2007((EC) No 1907/2006), mendefinisikan prosedur untuk mengumpulkan dan menilai informasi tentang sifat dan bahaya bahan kimia. REACH ini mengatur konsentrasi bahan kimia berbahaya, dan logam berat dalam produk konsumen yang diproduksi, diimpor dan dijual di Uni Eropa. Regulasi ini juga mencakup produk perhiasan seperti cincin, gelang, tindik ( piercing ), kalung atau anting-anting. Oleh karena itu, eksportir perhiasan mempunyai kewajiban untuk mematuhi regulasi ini, melalui mitranya di negara anggota Uni Eropa.  REACH hanya berlaku untuk badan hukum yang didirikan di Uni Eropa dan Negara Anggota Wilayah Ekonomi Eropa lainnya, yaitu Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.  Tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan REACH, seperti pendaftaran atau pelabelan, ada pada importir yang didirikan di Uni Eropa. Aspek penting lainnya dari REACH adalah adanya kewajiban bagi setiap pemasok barang mengkomunikasikan informasi tentang zat-zat dalam artikel 33 REACH : Setiap pemasok barang yang mengandung Zat dengan Perhatian Sangat Tinggi [SVHC] dengan konsentrasi di atas 0,1 % berat menurut berat (b/b) harus memberikan informasi yang cukup kepada penerima barang, yang tersedia bagi pemasok, untuk memungkinkan penggunaan yang aman dari barang tersebut. barang yang mencantumkan, sekurang-kurangnya, nama bahan tersebut. Berdasarkan permintaan konsumen, setiap pemasok barang yang mengandung [SVHC] dengan konsentrasi di atas 0,1 % berat menurut berat (b/b) harus memberikan informasi yang cukup kepada konsumen, tersedia bagi pemasok, untuk memungkinkan penggunaan yang aman artikel tersebut termasuk, minimal, nama bahan tersebut. Informasi yang relevan harus diberikan secara gratis dalam waktu 45 hari sejak diterimanya permintaan Berikut beberapa contoh bahan yang tercantum dalam Lampiran XVII yang dapat ditemukan dalam perhiasan: Timbal (Pb), yang dibatasi dalam perhiasan hingga

Konsul ekspor? Tanya Min-Dag aja
AI Assistant Ekspor
Halo! Saya AI Assistant Jatim Melesat. Ada yang bisa saya bantu terkait informasi dan potensi ekspor Jawa Timur?