Secara garis besar, undang-undang ini mengatur tentang: Karantina Tumbuhan Internasional Karantina Tumbuhan Domestik (Lokal) Tindakan Darurat Pengendalian Hama Tertentu Perlindungan menurut prefektur Ketentuan Penalti Ketentuan lainnya yang terkait  Lihat informasi lebih rinci pada http://www
3 Undang-Undang Standar Pertanian Jepang (Act on Japanese Agricultural Standards)
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk memberlakukan standar yang tepat dan rasional di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta memastikan bahwa sertifikasi dan pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan
Prosedur Impor: Deklarasi ekspor dilengkapi dangsn semua dokumen yang diperlukan termasuk faktur, B/L, dan pernyataan asuransi ,dan harus diserahkan ke bea cukai
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mencegah bahaya sanitasi akibat makanan dan minuman dengan menerapkan peraturan dan tindakan lain yang diperlukan, untuk memastikan kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan dengan demikian untuk melindungi kesehatan masyarakat
Undang-Undang tentang Standardisasi dan Label yang Tepat pada Produk Pertanian dan Kehutanan
Prosedur Inspeksi: Pemberitahuan impor diperlukan untuk semua jenis makanan
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mengkarantina tanaman impor dan ekspor, tanaman lokal, melakukan pengendalian hewan dan tumbuhan yang merugikan tanaman serta untuk melakukan pencegahan penyebarannya, sehingga menjamin keamanan dan promosi produksi pertanian
Kewajiban sertifikasi setiap jenis produk pertanian dan kehutanan dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi bagi setiap usahatani, pabrik, atau tempat usaha Pelabelan Kualitas:Â Pelabelan nama, bahan, jumlah isi, nama pabrik, tanggal buka dan cara pengawetan diatur pada minyak dan produk olahan