Produk kimia organik yang termasuk dalam kategori zat berbahaya harus memenuhi persyaratan pelabelan dan pendaftaran sebelum masuk ke pasar AS
Selain itu, Food and Drug Administration (FDA) mengawasi bahan kimia yang digunakan dalam industri farmasi dan pangan, sementara Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menetapkan standar keselamatan dalam penggunaan bahan kimia di lingkungan kerja
Sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS, importir wajib menyatakan bahwa bahan kimia yang diimpor telah memenuhi persyaratan TSCA melalui sertifikasi positif
Sebagai negara dengan regulasi ketat dalam perdagangan bahan kimia, Amerika Serikat mengatur impor produk kimia organik melalui berbagai peraturan, termasuk Toxic Substances Control Act (TSCA) yang diawasi oleh Environmental Protection Agency (EPA)
Tujuan regulasi ini mengatur peroduksi (termasuk impor), proses, distribusi secara komersial, penggunaan , atau pembuangan zat kimia dan campuran zat kimia
Importir wajib memastikan bahwa produk tidak mengandung zat beracun yang dilarang atau melebihi batas yang diizinkan dalam FHSA
Undang-undang Keamanan Produk Konsumen Undang-undang Keamanan Produk Konsumen Amerika Serikat (Consumer Product Safety Act atau CPSA) adalah undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari risiko cedera akibat produk yang diterima
Tujuan CPSA Memastikan industri memproduksi barang yang aman, Mengurangi risiko cedera atau kematian akibat produk yang diterima konsumen, Melarang produk tertentu, Menetapkan standar keamanan produk
Berdasarkan nilai ekspor utama Indonesia ke Amerika Serikat pada tahun 2024, produk kimia organik memberikan kontribusi sebesar USD 415,78 ribu yang mencakup senyawa kimia dasar, bahan baku farmasi, dan zat pewarna organik
Ambang batas minimalis (De minimis threshold)