Kembali ke Tekstil
Tekstil
Jepang

REGULASI DAN SYARAT MUTU EKSPOR

Persyaratan Mutu Ekspor Produk Tekstil ke Jepang

Data per 13 Nov 2024

Executive Summary

Import bahan sutra harus mendapat persetujuan Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Undang-undang ini menetapkan 20 jenis “zat berbahaya yang terkandung dalam produk rumah tangga dan beresiko terhadap kesehatan manusia, dan menetapkan standar jumlah maksimum yang diizinkan, serta dilarang menjual produk rumah tangga yang tidak sesuai dengan standar

Ketika alokasi ditentukan, sertifikat kuota tariff dikeluarkan

Aplikasi kuota tariff dengan lampiran yang diperlukan harus diserahkan kepada Kementrian Pertanian, kehutanan, dan Perikanan

2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan

Kain Sutra diatur oleh (i) Undang-undang Pelabelan kualitas Barang Rumah Tangga dan (ii) Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang mengandung zat berbahaya

Pelabelan wajib untuk penjualan serat sintetis menurut undang-undang ini

(i) Undang-undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi kepentingan konsument umum dengan memberi label yang sesuai dengan kualitas barang-barang rumah tangga

54 Tahun 1947), persaingan yang sehat dijamin dan dengan demikian kepentingan konsumen pada umumnya terlindungi

Isi Regulasi dan Syarat Mutu

Jenis Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur undang-undang dalam penggunaannya termasuk produk tekstil impor. 1. Kode HS. Kelompok Teksil dan Produk Tekstil yang diatur undang-undang: Bahan dan Kain Sutra: Produk Kode HS Undang-undang yang berlaku Bahan Sutra Benang Sutra Kain Sutra 5002 5004 5007 Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang mengandung zat berbahaya Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan Serat Sintetis: Produk Kode HS Undang-undang yang berlaku Benang Sintetis Serat Panjang Sintetis monofilament Kain Sintetis Serat Panjang Kain Sintetis Serat Pendek 5402 5404 5407 5512     Undang-undang Pelabelan kualitas Barang Rumah Tangga Undang-undang Pengawasan produk Rumah Tangga yang mengandung zat berbahaya Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan Jaring Ikan (Terbuat dari serat sintetis) 5608 Undang-undang tentang pemeriksaan dan Pengaturan Bahan kimia, dan lain-lain. Kain Rajut dan Kain Tenun: Produk Kode HS Undang-undang yang berlaku Kain tumpukan, kain chenille Tenunan Handuk Terry Kain Tulle, renda Goblins, flanders, permadani tenunan tangan Kain Tenun Sempit Kain Tumpukan, Rajutan 5801 5802 5804 5805 5806 6001     Undang-undang Pelabelan kualitas Barang Rumah Tangga Undang-undang Pengawasan produk Rumah Tangga yang mengandung zat berbahaya Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan   Kain Rajutan 6002 6003 6004 6005 6006   Serat Tekstil: Produk Kode HS Undang-undang yang berlaku Kain Tebal dari bulu halus (Felt) Produk Tekstil (untuk penggunaan Teknis) 5602 5911 Undang-undang Valuta asing dan Perdagangan Luar Negeri Undang-undang Perlindungan dan Perburuan Satwa Liar Undang-undang Pengendalian penyakit menular Hewan Domestik Undang-undang Konservasi Spesies fauna dan Flora liar yang terancam Punah Undang-undang pengawasan Produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya Undang-undang Layanan Kebakaran 2. Persyaratan Mutu Bahan dan Kain Sutra. 2.1 Regulasi yang berlaku saat Importasi. Import bahan sutra harus mendapat persetujuan Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Aplikasi kuota tariff dengan lampiran yang diperlukan harus diserahkan kepada Kementrian Pertanian, kehutanan, dan Perikanan. Ketika alokasi ditentukan, sertifikat kuota tariff dikeluarkan. Kementrian ini memberikan izin impor kepada importir berdasarkan aplikaso dan menetapkan tarif pajak yang lebih rendah dari pada tariff pajak umum. Pengumuman kuota tariff dibuat dalam Lembaran Resmi dari Kementrian Ekonomi bersama dengan tenggat waktu pengajuan aplikasi kuota tariff, kualifikasi pemohon, lampiran yang diperlukan dan yang lain. 2.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan. Kain Sutra diatur oleh (i) Undang-undang Pelabelan kualitas Barang Rumah Tangga dan (ii) Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang mengandung zat berbahaya. (i) Undang-undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi kepentingan konsument umum dengan memberi label yang sesuai dengan kualitas barang-barang rumah tangga. (ii) Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang mengandut zat berbahaya Tujuan undang-undang ini adalah untuk menerapkan pembatasan yang diperlukan pada produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan sanitasi. Undang-undang ini menetapkan 20 jenis “zat berbahaya yang terkandung dalam produk rumah tangga dan beresiko terhadap kesehatan manusia, dan menetapkan standar jumlah maksimum yang diizinkan, serta dilarang menjual produk rumah tangga yang tidak sesuai dengan standar. Zat berbahaya (formaldehida, dieldrin, dll.) yang dapat menyebabkan masalah kulit ditetapkan untuk tidak terdeteksi melebihi nilai standar yang ditentukan oleh undang-undang ini. Jika zat beracun terdeteksi melebihi standar pada produk, termasuk peoduk impor, penjualan dilarang di Jepang. Lihat informasi selengkapnya pada : http://www.nihs.go.jp/mhlw/chemical/katei/kijyun.html (iii) Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah insentif konsumen melalui premi yang tidak dapat dibenarkan atau representasi yang menyesatkan sehubungan dengan transaksi komoditas atau jasa. Dasar tindakan ini adalah ketentuan khusus pada Undang-undang Tentang Larangan Monopoli Swasta dan Pemeliharaan Perdagangan yang Adil (UU No. 54 Tahun 1947), persaingan yang sehat dijamin dan dengan demikian kepentingan konsumen pada umumnya terlindungi. Dalam hal penjualan benang sutera diatur larangan pelabelan yang tidak adil dan pelabelan yang tidak adil untuk negara asal agar tidak menimbulkan salah pengertian kepada konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 2.3 Pelabelan. Pelabelan bahan sutra dan kain sutra ditetapkan sebagai pelabelan wajib dan pelabelan sukarela Pelabelan Wajib Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga yang mengatur tentang: Komposisi serat: Nama serat yang digunakan dalam produk harus ditunjukkan dengan istilah yang ditentukan, dan massa setiap serat dalam produk harus ditunjukkan dalam persentase dan diberi label sebagai rasio campuran. Manual untuk Laundry Rumahan: Manual yang benar untuk laundry rumahan harus disertai dengan ilustrasi yang ditentukan oleh JIS L0217 (tanda dan cara indikasi untuk perawatan barang tekstil). Pemasang Label: Nama, jabatan, alamat dan nomor telepon perwakilan untuk pelabelan harus dicantumkan. Pelabelan Sukarela berdasarkan Undang-undang Standardisasi Industri (JAS) Tujuan undang-undang ini adalah untuk memberikan kontribusi pada mutu produk manufaktur. Untuk produk yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS dan sertifikasi JIS yang tersedia Sertifikasi Tanda JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga di sektor swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan pedoman standar internasional  ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065) Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi dapat mencantumkan Tanda JIS  pada produknya Tanda Sutra (Slik Mark) Tanda JIS. Mining and Manufactred Goods Processed Goods Special Categories Tautan yang relevan dengan standardisai indusri: Daftar Badan Sertifikasi Terakreditasi: https://www.jisc.go.jp/ Komite Standar Industri Jepang: https://www.jisc.go.jp/eng/index.html Asosiasi Standar Jepang: https://www.jsa.or.jp/default_english.asp Persyaratan Pelabelan Industri Sukarela Pelabelan tanda sutra hanya disetujui pada kain sutra murni yang merupakan tanda kesatuan internasional dari masyarakat sutra Internasional, kecuali untuk nama masing-masing negara, secara rinci dapat dilihat di Silk Center of Japan. 2.4 Lembaga berwenang untuk Bahan dan Kain Sutra. Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga: Badan Urusan Konsumen https://www.caa.go.jp/en/ Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya: Bagian Evaluasi dan Perizinan, Biro Kefarmasian dan Keamanan Pangan, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan https://www.mhlw.go.jp/english/index.html Undang-undang tentang Premi yang Tidak Dapat Dibenarkan dan Representasi yang Menyesatkan: Badan Urusan Konsumen https://www.caa.go.jp/en/ Tanda Sutra: Pusat Sutra Jepang http://silk-center.or.jp/ 3. Serat Sintetis. 3.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi. Pada prinsipnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang impor serat sintetis. Namun impor beberapa jenis jaring ikan dapat diatur dalam Undang-undang Tentang Pertukaran serta Pengaturan Tentang Produksi dengan menggunakan bahan kimia. (i) Undang-Undang Tentang Pemeriksaan dan Pengaturan Produksi Bahan Kimia Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan  bahan kimia berbahaya yang persisten, dengan menetapkan sistem pemeriksaan untuk menentukan apakah bahan tersebut memiliki sifat toksik yang persisten atau kronis sebelum pembuatan atau impor bahan kimia baru; dan penerapan peraturan yang diperlukan dalam pembuatan, impor, penggunaan, sesuai dengan sifat zat kimia ini. Berdasarkan undang-undang ini, pada saat mengimpor produk yang mengandung bahan kimia baru, importir wajib menyampaikan “Pemberitahuan Impor Bahan Kimia” kepada Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan serta Menteri Perekonomian, Perdagangan, dan Perindustrian dan Menteri Lingkungan Hidup sebelum impor bahan kimia tersebut dilakukan. produk tersebut. Ketika produk mengandung bahan kimia apapun zat sebagaimana ditentukan barang-barang yang diatur, impornya dikenai tindakan pengaturan termasuk larangan. Setelah pemeriksaan dokumen, apabila ditemukan bahwa produk tidak sesuai dengan pokok bahasan regulasi, produk tersebut dapat diimpor. Bahan kimia yang tercantum dalam daftar bahan kimia yang ada dan bahan kimia baru yang diterbitkan dalam berita negara bebas untuk diimpor, tetapi harus mendekalrasikan klasifikasi dan nomor referensi lembaran dalam aplikasi impor dan invoice. Impor jaring ikan yang mengandung “Bis (tri-butyl)-tin” = oxido”(TBTO) yang tergolong bahan kimia spesifik no.1 dilarang oleh undang-undang ini. 3.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan. Penjualan serat sintetis diatur dalam Undang-Undang Pelabelan Mutu Pangan Rumah Tangga dan Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya. (i) Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dengan pencantuman label yang sesuai dengan mutu barang rumah tangga. Pelabelan wajib untuk penjualan serat sintetis menurut undang-undang ini. (ii) Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Zat Berbahaya Tujuan undang-undang ini adalah untuk menerapkan pembatasan yang diperlukan pada produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan sanitasi. Undang-undang ini menetapkan 20 jenis “zat berbahaya yang terkandung dalam produk rumah tangga dan beresiko terhadap kesehatan manusia, dan menetapkan standar jumlah maksimum yang diizinkan, serta dilarang menjual produk rumah tangga yang tidak sesuai dengan standar. Zat berbahaya (formaldehida, dieldrin, dll.) yang dapat menyebabkan masalah kulit ditetapkan untuk tidak terdeteksi melebihi nilai standar yang ditentukan oleh undang-undang ini. Jika zat beracun terdeteksi melebihi standar pada produk, termasuk peoduk impor, penjualan dilarang di Jepang. Lihat informasi selengkapnya pada : http://www.nihs.go.jp/mhlw/chemical/katei/kijyun.html (iii) Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah insentif konsumen melalui premi yang tidak dapat dibenarkan atau representasi yang menyesatkan sehubungan dengan transaksi komoditas atau jasa. Dasar tindakan ini adalah ketentuan khusus pada Undang-undang Tentang Larangan Monopoli Swasta dan Pemeliharaan Perdagangan yang Adil (UU No. 54 Tahun 1947), persaingan yang sehat dijamin dan dengan demikian kepentingan konsumen pada umumnya terlindungi. Dalam hal penjualan benang sutera diatur larangan pelabelan yang tidak adil dan pelabelan yang tidak adil untuk negara asal agar tidak menimbulkan salah pengertian kepada konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 3.3 Pelabelan. Pelabelan serat sintetis ditetapkan sebagai pelabelan wajib dan pelabelan sukarela Pelabelan Wajib Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga yang mengatur tentang: Komposisi serat: Nama serat yang digunakan dalam produk harus ditunjukkan dengan istilah yang ditentukan, dan massa setiap serat dalam produk harus ditunjukkan dalam persentase dan diberi label sebagai rasio campuran. Manual untuk Laundry Rumahan: Manual yang benar untuk laundry rumahan harus disertai dengan ilustrasi yang ditentukan oleh JIS L0217 (tanda dan cara indikasi untuk perawatan barang tekstil). Pemasang Label: Nama, jabatan, alamat dan nomor telepon perwakilan untuk pelabelan harus dicantumkan. Pelabelan Sukarela berdasarkan Undang-undang Standardisasi Industri (JAS) Tujuan undang-undang ini adalah untuk memberikan kontribusi pada mutu produk manufaktur. Untuk produk yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS dan sertifikasi JIS yang tersedia Sertifikasi Tanda JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga di sektor swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan pedoman standar internasional  ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065) Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi dapat mencantumkan Tanda JIS  pada produknya Tanda JIS. Mining and Manufactred Goods Processed Goods Special Categories Tautan yang relevan dengan standardisai industri: Daftar Badan Sertifikasi Terakreditasi: https://www.jisc.go.jp/ Komite Standar Industri Jepang: https://www.jisc.go.jp/eng/index.html Asosiasi Standar Jepang: https://www.jsa.or.jp/default_english.asp 3.4 Lembaga Berwenang. Undang-undang Tentang Pemeriksaan dan Pengaturan Pembuatan, dll., Bahan Kimia: Divisi Kebijakan Manajemen Bahan Kimia, Biro Industri Manufaktur, Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri. https://www.meti.go.jp/english/index.htm Bagian Evaluasi dan Perizinan, Biro Kefarmasian dan Keamanan Pangan, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan https://www.mhlw.go.jp/english/index.html Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga: Badan Urusan Konsumen https://www.caa.go.jp/en/index.html Undang-undang tentang Premi yang Tidak Dapat Dibenarkan dan Representasi yang Menyesatkan: Badan Urusan Konsumen https://www.caa.go.jp/en/index.html 4. Kain Rajut dan Kain Tenun. 4.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi. Pada prinsipnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang impor kain rajut dan kain tenun. 4.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan. Penjualan kain rajut dan kain tenun diatur dalam Undang-Undang Pelabelan Mutu Pangan Rumah Tangga dan Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya. (i) Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dengan pencantuman label yang sesuai dengan mutu barang rumah tangga. Pelabelan wajib untuk penjualan serat sintetis menurut undang-undang ini. (ii) Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Zat Berbahaya Tujuan undang-undang ini adalah untuk menerapkan pembatasan yang diperlukan pada produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan sanitasi. Undang-undang ini menetapkan 20 jenis “zat berbahaya yang terkandung dalam produk rumah tangga dan beresiko terhadap kesehatan manusia, dan menetapkan standar jumlah maksimum yang diizinkan, serta dilarang menjual produk rumah tangga yang tidak sesuai dengan standar. Zat berbahaya (formaldehida, dieldrin, dll.) yang dapat menyebabkan masalah kulit ditetapkan untuk tidak terdeteksi melebihi nilai standar yang ditentukan oleh undang-undang ini. Jika zat beracun terdeteksi melebihi standar pada produk, termasuk peoduk impor, penjualan dilarang di Jepang. Lihat informasi selengkapnya pada : http://www.nihs.go.jp/mhlw/chemical/katei/kijyun.html (iii) Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah insentif konsumen melalui premi yang tidak dapat dibenarkan atau representasi yang menyesatkan sehubungan dengan transaksi komoditas atau jasa. Dasar tindakan ini adalah ketentuan khusus pada Undang-undang Tentang Larangan Monopoli Swasta dan Pemeliharaan Perdagangan yang Adil (UU No. 54 Tahun 1947), persaingan yang sehat dijamin dan dengan demikian kepentingan konsumen pada umumnya terlindungi. Dalam hal penjualan benang sutera diatur larangan pelabelan yang tidak adil dan pelabelan yang tidak adil untuk negara asal agar tidak menimbulkan salah pengertian kepada konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 4.3 Pelabelan. Pelabelan serat sintetis ditetapkan sebagai pelabelan wajib dan pelabelan sukarela Pelabelan Wajib Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga yang mengatur tentang: Komposisi serat: Nama serat yang digunakan dalam produk harus ditunjukkan dengan istilah yang ditentukan, dan massa setiap serat dalam produk harus ditunjukkan dalam persentase dan diberi label sebagai rasio campuran. Manual untuk Laundry Rumahan: Manual yang benar untuk laundry rumahan harus disertai dengan ilustrasi yang ditentukan oleh JIS L0217 (tanda dan cara indikasi untuk perawatan barang tekstil). Pemasang Label: Nama, jabatan, alamat dan nomor telepon perwakilan untuk pelabelan harus dicantumkan. Pelabelan Sukarela berdasarkan Undang-undang Standardisasi Industri (JAS) Tujuan undang-undang ini adalah untuk memberikan kontribusi pada mutu produk manufaktur. Untuk produk yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS dan sertifikasi JIS yang tersedia Sertifikasi Tanda JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga di sektor swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan pedoman standar internasional  ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065) Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi dapat mencantumkan Tanda JIS  pada produknya Tanda JIS. Mining and Manufactred Goods Processed Goods Special Categories Tautan yang relevan dengan standardisai indusri: Daftar Badan Sertifikasi Terakreditasi: https://www.jisc.go.jp/ Komite Standar Industri Jepang: https://www.jisc.go.jp/eng/index.html Asosiasi Standar Jepang: https://www.jsa.or.jp/default_english.asp 4.4 Lembaga Berwenang. Indan-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga:Badan Urusan Konsumen https://www.caa.go.jp/en/index.html Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya: Bagian Evaluasi dan Perizinan, Biro Keamanan Farmasi dan Pangan, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan http://www.mhlw.go.jp/english/index.html Bertindak melawan Premi yang Tidak Dapat Dijustifikasi dan Representasi yang Menyesatkan:Badan Urusan Konsumen http://www.caa.go.jp/en/index.html 5. Serat Tekstil. 5.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi. Tidak ada peraturan yang ditetapkan secara prinsip untuk serat tekstil. Namun, impor produk ini yang menggunakan sebagian bulu hewan atau serat nabati di bawah kendali perjanjian Washington memerlukan dokumen konfirmasi izin impor, yang dikeluarkan oleh Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri. (i) Hukum Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri Tujuan dari undang-undang ini adalah, atas dasar pelaksanaan bebas transaksi luar negeri seperti valuta asing, perdagangan luar negeri, atau lainnya, untuk memungkinkan pengembangan yang tepat dari transaksi luar negeri melalui kontrol minimum dan penyesuaian transaksi luar negeri, dan dengan demikian untuk mempromosikan keseimbangan dan keseimbangan dalam pembayaran internasional dan stabilitas mata uang, dan untuk berkontribusi pada pembangunan yang sehat dari ekonomi nasional. Impor serat tekstil yang menggunakan bulu hewan diatur dalam UU Devisa dan Perdagangan Luar Negeri, UU Perlindungan dan Perburuan Satwa Liar, dan Konservasi Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Selanjutnya, di bawah Konvensi Washington, impor fauna dan flora liar yang tercantum dalam Lampiran dan produk yang terbuat dari bahan-bahan ini dikendalikan oleh Perintah Pengawasan Perdagangan Impor Valuta Asing dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri . Konvensi Washington berlaku untuk tiga kategori spesies, sebagai berikut: Lampiran-I (Semua spesies terancam punah) Perdagangan komersial spesies ini atau produk yang dibuat dari spesies ini dilarang. Untuk keperluan pabean, semua hewan ini ditetapkan sebagai barang kuota impor dan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri harus menyetujui kuota impor sebelum barang tersebut dapat diimpor. Saat ini 953 spesies tercakup dalam ketentuan ini (per Desember 2009). Lampiran-II (Semua spesies yang memerlukan regulasi internasional yang ketat untuk mencegah bahaya kepunahan) Importir spesies atau produk yang dibuat dari bagian spesies tersebut harus menunjukkan kepada otoritas pabean Jepang sertifikat ekspor atau sertifikat ekspor ulang dari Otoritas Manajemen negara pengekspor. Saat ini 33.078 spesies tercakup dalam ketentuan ini (per Desember 2009). Lampiran-III (Semua Spesies yang diidentifikasi oleh pihak mana pun sebagai subjek regulasi dan membutuhkan kerja sama pihak lain dalam pengendalian perdagangan) Importir spesies atau produk yang dibuat dari bagian spesies tersebut harus menunjukkan kepada pabean Jepang sertifikat ekspor dan sertifikat asal yang dikeluarkan oleh Otoritas Manajemen negara pengekspor, atau sertifikat yang diberikan oleh Otoritas Manajemen negara asal. mengekspor spesimen yang diproses di negara itu. Saat ini 171 spesies tercakup dalam ketentuan ini (per Desember 2009). (ii) Hukum Perlindungan dan Perburuan Satwa Liar Tujuan undang-undang ini adalah untuk melaksanakan kegiatan untuk melindungi binatang dan burung, untuk mencegah binatang dan burung dari kerusakan lingkungan hidup, industri pertanian dan perikanan, dan ekosistem, serta untuk mencegah bahaya yang terjadi karena penggunaan alat berburu, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati kehidupan yang aman yang diberkahi dengan karunia alam yang kaya, dan untuk berkontribusi pada pengembangan masyarakat lokal yang tepat melalui pelestarian keanekaragaman satwa liar, pemeliharaan keamanan lingkungan hidup, dan pengembangan industri pertanian dan perikanan yang tepat. Orang yang akan melakukan usaha pemasukan serat tekstil yang menggunakan bulu hewan, harus menunujukan surat izin ekspor atau surat penangkapan yang sah menurut undang-undang ini. (iii) Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular Hewan Dalam Negeri Tujuan undang-undang ini adalah untuk memajukan industri peternakan dengan mencegah wabah dan penyebaran penyakit menular pada hewan peliharaan. Langkah-langkah ditetapkan untuk pencegahan penyakit menular pada hewan domestik di Jepang dan sistem karantina impor dan ekspor telah ditetapkan untuk mencegah penularan penyakit menular pada hewan domestik yang timbul dari distribusi internasional hewan dan produk hewan. Untuk perlindungan terhadap pembawa penyakit menular ternak ke Jepang, sertifikat inspeksi (sertifikat tidak ada patogen menular penyakit menular) yang dikeluarkan oleh otoritas (seperti Badan Karantina Hewan Jepang) dari negara pengekspor diperlukan untuk impor tulang, daging, telur, bulu, rambut, dll. dari hewan (tujuan yang ditetapkan untuk karantina) berdasarkan undang-undang ini. Pelabuhan laut dan bandar udara tertentu dengan fasilitas karantina hewan lengkap diberikan sebagai pelabuhan pengimpor. Pada saat kedatangan kargo, permohonan pemeriksaan impor beserta izin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh otoritas negara pengekspor harus diajukan ke stasiun karantina hewan. Kemudian, sertifikat karantina impor dikirim dari stasiun setelah pengujian dokumen, tujuan sebenarnyainspeksi, dll. kecuali terbukti diskualifikasi dengan perintah pembakaran atau pengiriman kembali.Rincian tersedia di Divisi Kesehatan Hewan, Biro Keamanan Konsumen, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. 5.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan. (i) Konservasi Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (Hukum Konservasi Spesies) Penjualan serat tekstil dengan penggunaan bulu hewan dapat dikendalikan karena kasusnya diatur dalam Undang-Undang Konservasi Bumbu Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah. Selanjutnya, penjualan atau pemindah-tanganan bulu atau potongan bulu ini dilarang, kecuali: Disetujui dan diizinkan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Fauna dan flora liar terdaftar yang ditingkatkan untuk tujuan komersial oleh Pusat Penelitian Satwa Liar Jepang yang merupakan organisasi yang ditunjuk dan terdaftar di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Distributor bulu yang diatur oleh undang-undang ini harus menyerahkan izin impor dan dokumen aplikasi untuk bea cukai kepada Divisi Hukum Perjanjian, Bagian Kementerian Lingkungan Hidup dan Margasatwa, dan kartu pendaftaran harus diterbitkan. Selengkapnya dapat di;ihat pada Pusat Penelitian Satwa Liar Jepang. Pusat Penelitian Satwa Liar Jepang, Divisi Administratif CITE http://www.jwrc.or.jp/ (ii) Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya Tujuan undang-undang ini adalah untuk menerapkan pembatasan yang diperlukan pada produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan sanitasi. Undang-undang ini menetapkan 20 jenis “zat berbahaya yang terkandung dalam produk rumah tangga dan beresiko terhadap kesehatan manusia, dan menetapkan standar jumlah maksimum yang diizinkan, serta dilarang menjual produk rumah tangga yang tidak sesuai dengan standar. Zat berbahaya (formaldehida, dieldrin, dll.) yang dapat menyebabkan masalah kulit ditetapkan untuk tidak terdeteksi melebihi nilai standar yang ditentukan oleh undang-undang ini. Jika zat beracun terdeteksi melebihi standar pada produk, termasuk peoduk impor, penjualan dilarang di Jepang. Lihat informasi selengkapnya pada : http://www.nihs.go.jp/mhlw/chemical/katei/kijyun.html 5.3 Pelabelan. Pelabelan Wajib (i) Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga yang mengatur tentang: Komposisi serat: Nama serat yang digunakan dalam produk harus ditunjukkan dengan istilah yang ditentukan, dan massa setiap serat dalam produk harus ditunjukkan dalam persentase dan diberi label sebagai rasio campuran. Manual untuk Laundry Rumahan: Manual yang benar untuk laundry rumahan harus disertai dengan ilustrasi yang ditentukan oleh JIS L0217 (tanda dan cara indikasi untuk perawatan barang tekstil). Pemasang Label: Nama, jabatan, alamat dan nomor telepon perwakilan untuk pelabelan harus dicantumkan. (ii) Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Dinas Pemadam Kebakaran yang mengatur hal-hal berikut: Tampilan anti-nyala diperbolehkan pada produk setelah pemeriksaan berhasil sesuai dengan standar kinerja tahan api menurut undang-undang ini. Pengiriman label-label ini terbatas pada organisasi yang terdaftar di Direktur Badan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana. Penempelan Label tahan api diatur pada kain kempa setelah persetujuan sertifikat. Liha selengpanya pada Japan Fire Retardant Association .Asosiasi Tahan Api Jepang https://www.jfra.or.jp/ Fire Retardant Label Pelabelan Sukarela berdasarkan Undang-undang Standardisasi Industri (JAS) Tujuan undang-undang ini adalah untuk memberikan kontribusi pada mutu produk manufaktur. Untuk produk yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS dan sertifikasi JIS yang tersedia Sertifikasi Tanda JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga di sektor swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan pedoman standar internasional  ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065) Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi dapat mencantumkan Tanda JIS  pada produknya Tanda JIS. Mining and Manufactred Goods Processed Goods Special Categories Tautan yang relevan dengan standardisai industri: Daftar Badan Sertifikasi Terakreditasi: https://www.jisc.go.jp/ Komite Standar Industri Jepang: https://www.jisc.go.jp/eng/index.html Asosiasi Standar Jepang: https://www.jsa.or.jp/default_english.asp 5.4 Lembaga Berwenang. Undang-undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri:Divisi Perizinan Perdagangan, Departemen Pengawasan Perdagangan, Biro Perdagangan dan Kerjasama Ekonomi, Kementerian Perekonomian, Perdagangan dan Perindustrian https://www.meti.go.jp/english/index.html Hukum Konservasi Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah: Divisi Sarana Taman dan Teknologi Konservasi, Biro Lingkungan Hidup,Kementerian Lingkungan Hidup http://www.env.go.jp/en/index.html Undang-undang Pengendalian Penyakit Menular Hewan Domestik: Badan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan http://www.maff.go.jp/aqs/english/index.html Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya:Bagian Evaluasi dan Perizinan, Biro Kefarmasian dan Keamanan Pangan, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan http://www.mhlw.go.jp/english/index.html 6. Standar Tekstil.

  1. JIS L 0001:2014 Textiles - Care labelling code using symbols
  2. JIS L 0101:1978 - Tex system to designate linear density of fibres, yarn intermediates, yarns and other textile materials
  3. JIS L 0105:2020 - General principles of physical testing methods for textiles
  4. JIS L 0206:1999 - Glossary of terms used in textile industry (woven fabrics)
  5. JIS L 0207:2005 - Glossary of terms used in textile industry (Dyeing and finishing)
  6. JIS L 0208:2006 - Glossary of terms used in textile industry -- Testing
  7. JIS L 0210:1981 - Glossary of terms used in textile industry (weaving section)
  8. JIS L 0211:2006 - Glossary of terms used in textile industry -- Knitting section
  9. JIS L 0212-1:2010 - Glossary of textile terms (except clothes) -- Part 1: Textile floor coverings
  10. JIS L 0212-2:2017 - Glossary of textile terms (except clothes) -- Part 2: Textile interior products
  11. JIS L 0212-3:1999 - Glossary of textile terms (except clothes) -- Part 3: Beddings, others
  12. JIS L 0213:1983 - Glossary of terms used in textile sundry goods
  13. JIS L 0217:1995 - Care labelling of textile goods
  14. JIS L 0220:2006 - Glossary of terms used in textile industry -- Inspection
  15. JIS L 1021-1:2007 - Textile floor coverings -- Part 1: Selection and cutting of specimens for physical tests
  16. JIS L 1021-2:2007 - Textile floor coverings -- Part 2: Rectangular textile floor coverings -- Determination of dimensions
  17. JIS L 1021-3:2020 - Textile floor coverings -- Part 3: Determination of thickness
  18. JIS L 1021-4:2020 - Textile floor coverings -- Part 4: Methods for determination of mass
  19. JIS L 1021-5:2020 - Textile floor coverings -- Part 5: Determination of number of tufts and/or loops per unit length and per unit area
  20. JIS L 1021-6:2020 - Textile floor coverings -- Part 6: Determination of thickness loss under-static loading
  21. JIS L 1021-7:2020 - Textile floor coverings -- Part 7: Determination of thickness loss under dynamic loading
  22. JIS L 1021-8:2020 - Textile floor coverings -- Part 8: Determination of tuft withdrawal force
  23. JIS L 1021-9:2020 - Textile floor coverings -- Part 9: Determination of delamination strength
  24. JIS L 1021-10:2007 - Textile floor coverings -- Part 10: Determination of dimensional changes due to the effects of varied water and heat conditions
  25. JIS L 1021-11:2020 - Textile floor coverings -- Part 11: Determination of wear
  26. JIS L 1021-12:2020 - Textile floor coverings -- Part 12: Production of changes in appearance by means of Vettermann drum and hexapod tumbler tester
  27. JIS L 1021-13:2007 - Textile floor coverings -- Part 13: Assessment of changes in appearance
  28. JIS L 1021-14:2020 - Textile floor coverings -- Part 14: Determination of resistance to damage at cut edges using the modified Vettermann drum test
  29. JIS L 1021-15:2007 - Textile floor coverings -- Determination of fibre bind
  30. JIS L 1021-16:2020 - Textile floor coverings -- Part 16: Assessment of static electrical propensity -- Walking test
  31. JIS L 1021-17:2020 - Textile floor coverings -- Part 17: Determination of electrical resistance
  32. JIS L 1021-18:2020 - Textile floor coverings -- Part 18: Assessing methods for soilability
  33. JIS L 1021-19:2020 - Textile floor coverings -- Part 19: Assessing methods for cleaning
  34. JIS L 1030-2:2012

- Testing methods for quantitative analysis of fibre mixtures of textiles -- Part 2: Testing methods for quantitative analysis of fibre mixtures

  1. JIS L 1041:2011 - Test methods for resin finished textiles 7. Informasi Lainnya. Handbook for Industrial Products Import Regulations 2009 Diterbitkan pada   13 Nov 2024
Konsul ekspor? Tanya Min-Dag aja
AI Assistant Ekspor
Halo! Saya AI Assistant Jatim Melesat. Ada yang bisa saya bantu terkait informasi dan potensi ekspor Jawa Timur?