Kembali ke Teh
Teh
Jepang

REGULASI DAN SYARAT MUTU EKSPOR

Persyaratan Mutu Ekspor Produk Teh ke Jepang

Data per 13 Nov 2024

Executive Summary

Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act) memberlakukan standar residu bahan kimia pertanian sebagai spesifikasi komposisi pada teh, oleh karena itu, importir di Jepang harus  memeriksa terlebih dahulu peraturan penggunaan bahan kimia pertanian dan pola penggunaan di tempat teh ditanam

Saat menjual teh dalam kotak di Jepang, pelabelan kotak harus tunduk pada Undang-Undang Sanitasi Makanan dan Standar Pelabelan Kualitas di bawah Hukum JAS

Daun teh yang sudah dikeringkan tapi belum diproses ditangani sebagai kategori “fresh produce” dan harus melalui proses karantina, termasuk screening untuk mengetes kontaminasi hama ataupun tanaman berbahaya yang tercakup dalam PPA

Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mencegah bahaya sanitasi akibat makanan dan minuman dengan menerapkan peraturan dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan dengan demikian untuk melindungi kesehatan masyarakat

Isi Regulasi dan Syarat Mutu

Teh diklasifikasikan menjadi teh difermentasi atau tidak, serta menurut tingkat fermentasi yang digunakan dalam kategori berikut: (i) teh yang tidak difermentasi (contoh: teh hijau Jepang), (ii) teh semi-fermentasi (contoh: teh oolong), dan (iii) teh yang difermentasi (contoh: teh hitam). Undang-undang Sanitasi Pangan ( Food Sanitation Act ) memberlakukan standar residu bahan kimia pertanian sebagai spesifikasi komposisi pada teh, oleh karena itu, importir di Jepang harus  memeriksa terlebih dahulu peraturan penggunaan bahan kimia pertanian dan pola penggunaan di tempat teh ditanam. Apabila teh dipergunakanan sebagai obat herbal maka teh tunduk pada ketentuan Undang-Undang Urusan Farmasi ( Pharmaceutical Affairs Law ), terkait dengan ini,  importir Jepang harus memastikan bahwa produk (teh) yang akan diimpor tidak melanggar Undang-Undang Urusan Farmasi. 1. Undang-Undang Produk Teh. 1.1 Undang-Undang Perlindungan Tanaman ( Plant Protection Act ). Daun teh yang sudah dikeringkan tapi belum diproses ditangani sebagai kategori “fresh produce” dan harus melalui proses karantina, termasuk screening untuk mengetes kontaminasi hama ataupun tanaman berbahaya yang tercakup dalam PPA. Daun Tehyang sudah mengalami proses pengolahan tidak termasuk dalam PPA 1.2 Undang-Undang Sanitasi Pangan ( Food Sanitation Act ). Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mencegah bahaya sanitasi akibat makanan dan minuman dengan menerapkan peraturan dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan dengan demikian untuk melindungi kesehatan masyarakat. Secara garis besar, undang-undang ini berisi: Makanan dan Aditif  Peralatan, Wadah dan Kemasan  Pelabelan dan Iklan  Standar Jepang tentang Aditif Makanan  Panduan, Pemantauan dan Bimbingan  Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar  Kewajiban Pelaku Usaha  Ketentuan lainnya yang terkait    Lihat informasi selengkapnya pada: http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail_main?id=12&vm=2&re 1.3 Undang-Undang Bea Cukai ( Customs Act ). Berdasarkan peraturan ini Pemerintah Jepang melarang Cargo muatan barang impor yang labelnya tidak sesuai dengan kandungan didalamnya. 1.4 Karantina Tanaman. Menurut Undang-undang Perling]dungan Tanaman, karantina tanaman diperlukan untuk impor teh yang tidak dipanaskan (unheated). Berikut prosedur karantina tanaman di Jepang. Sumber: https://www.jetro.go.jp/en/reports/regulations/pdf/agri2009e_1007p.pdf 2. Standar Residu Kimia Pertanian (Agricultural Chemical) di Jepang. Tabel berikut menunjukan standar residu bahan kimia pertanian yang diberlakukan pada teh. Kimia Pertanian (Agricultural Chemical) MRLs(ppm) Catatan ACEQUINOCYL 40   ACETAMIPRID 30   AZOXYSTROBIN 10   BIFENTHRIN 30   BUPROFEZIN 30   CARFENTRAZONE-ETHYL 0.1   CHLORANTRANILIPROLE 50   CLOTHIANIDIN 50   DICOFOL 3 limited to unfermented tea  DICOFOL 3 except unfermented tea  DINOTEFURAN 25   ETHIPROLE 10   ETOFENPROX 10   ETOXAZOLE 15   FENPROPATHRIN 25   FENPYROXIMATE 40   GLYPHOSATE 1   PROPARGITE 5   PROPICONAZOLE 0.1   PYRIPROXYFEN 15   SPINOSAD 2   SPIROMESIFEN 30   THIAMETHOXAM 20   TOLFENPYRAD 20   3. Pelabelan. Saat menjual teh dalam kotak di Jepang, pelabelan kotak harus tunduk pada Undang-Undang Sanitasi Makanan dan Standar Pelabelan Kualitas di bawah Hukum JAS. Teh organik dapat diberi label "Organic" setelah disertifikasi oleh Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang, dengan label berikut: 4. Informasi Lainnya. Pesticide Residues in Japanese tea - government regulations, positive list system   Agricultural Chemical Residues in Foods Diterbitkan pada   13 Nov 2024

Konsul ekspor? Tanya Min-Dag aja
AI Assistant Ekspor
Halo! Saya AI Assistant Jatim Melesat. Ada yang bisa saya bantu terkait informasi dan potensi ekspor Jawa Timur?