Wadah plastik (untuk makanan), ketika diimpor, diatur oleh ketentuan “wadah dan kemasan“ yang ditetapkan pada Undang-undang Sanitasi Pangan
Selain itu, undang-undang ini menetapkan "Standar dan Spesifikasi untuk Alat, Wadah, dan Kemasan
Sertifikasi JIS Mark dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan standar internasional ISO/IEC Guidelines 65(setara dengan JIS Q 0065)
1 Regulasi yang berlaku pada saat importasi
10 Undang-undang Sanitasi Pangan Undang-undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga Rangka dan dudukan untuk kacamata dari plastik 9003
Label Mutu Peralatan Rumah Tangga: Produsen atau distributor diharuskan untuk memberikan label yang tepat sesuai dengan standar ini
Berdasarkan undang-undang, alat, wadah, dan kemasan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun atau menempel pada kulit, dan oleh karena itu dapat membahayakan kesehatan manusia dilarang untuk dibuat, diimpor, diedarkan, dan digunakan
(1) Undang-undang Sanitasi Pangan Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi makanan atau minuman, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan dan peningkatan kesehatan masyarakat
Sebagian besar produk sampingan ini dapat didaur ulang dan bagian yang dapat digunakan kembali dengan tujuan untuk mengamankan pemanfaatan sumber daya yang efektif, untuk mengurangi pembentukan limbah, dan untuk berkontribusi pada perlindungan lingkungan sesuai dengan amanat undang-undang
" “Standar Komponen dan Standar untuk Metode Pabrikan, Persiapan, dan Pengawetan” dan “Spesifikasi dan Standar Pabrikan untuk Perkakas, Wadah, Kemasan dan Bahan Baku