Kembali ke Peralatan Listrik & Elektronik
Peralatan Listrik & Elektronik
Jerman

REGULASI DAN SYARAT MUTU EKSPOR

Persyaratan Mutu Ekspor Produk Peralatan Listrik & Elektronik ke Jerman

Data per 13 Nov 2024

Executive Summary

Ketentuan Umum General Product Safety Regulation (GPSR)

Importir dan produsen dapat mematuhi directive melalui penggunaan standar yang diselaraskan, yang menyatakan kesesuaian produk dengan persyaratan teknis directive

Beberapa hal yang diperlukan: Product traceability labelling Risk assessment report User manual Technical file Test reports Undang-Undang Peralatan Listrik dan Elektronik Jerman German Electrical and Electronic Equipment Act, disebut juga sebagai Elektrogesetz  - ElektroG)

Secara umum, label yang diperlukan juga dikenal sebagai “WEEE labels” yang diambil dari WEEE Directive Eropa yang menjadi dasar undang-undang ini

European Union Standardisation Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen

Label WEEE (yaitu tempat sampah beroda yang disilang) bersifat wajib karena menandakan bahwa produk dengan label WEEE harus dikirim untuk didaur ulang di fasilitas pengumpulan terpisah

Juga dilarang untuk memasarkan baterai portabel yang mengandung lebih dari 0,002 persen berat kadmium

GPSD mengharuskan importir, dan produsen untuk memberikan informasi yang memfasilitasi keterlacakan produk yang efisien dan meminimalkan risiko bagi konsumen

Seperti halnya WEEE Directive, Undang-Undang ini mempunyai tujuan untuk menghindari pemborosan dan memperkuat daur ulang

GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar Uni Eropa aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi pelaku usaha untuk memastikannya

Amandemen ElektroG ElektroG: merujuk pada European WEEE Directive ElektroG2:  amandemen terhadap peraturan asli yang mulai berlaku secara bertahap dari tahun 2014 hingga 2018

Isi Regulasi dan Syarat Mutu

1. Informasi Umum Negara Jerman Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu peralatan listrik dan elektronika yang dekspor ke Jerman dan diproduksi di Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa, diantaranya Directive 94/11 / EC, standar EN, GPSD, REACH dan persyaratan kepatuhan lainnya. Peralatan Listrik dan Elektronik Peralatan listrik dan elektronika mencakup peralatan listrik rumah tangga tegangan rendah (low-voltage) dan peralatan listrik khusus tegangan extra low-voltage dan tegangan tinggi high voltage. 2. Ketentuan Umum General Product Safety Regulation (GPSR). Uni Eropa memiliki General Product Safety Directive (GPSD) untuk memastikan bahwa produk impor atau manufaktur aman digunakan sebelum ditempatkan di pasar Uni Eropa. Catatan. General Product Safety Regulation   (GPSR) adalah instrumen kunci baru dalam kerangka hukum keamanan produk Uni Eropa, menggantikan mulai 13 Desember 2024 General Product Safety Directive   dan  Food Imitating Product Directive , untuk memodernisasi kerangka kerja keamanan produk umum Uni Eropa dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk oleh digitalisasi ekonomi. GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar Uni Eropa aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi pelaku usaha untuk memastikannya. Importir dan produsen dapat mematuhi directive melalui penggunaan standar yang diselaraskan, yang menyatakan kesesuaian produk dengan persyaratan teknis directive. Dalam situasi dimana tidak ada standar yang selaras untuk suatu produk atau kategorinya, standar EN, nasional, atau internasional lainnya dapat digunakan sebagai gantinya. Persyaratan. GPSD mengharuskan importir, dan produsen untuk memberikan informasi yang memfasilitasi keterlacakan produk yang efisien dan meminimalkan risiko bagi konsumen. Beberapa hal yang diperlukan: Product traceability labelling Risk assessment report User manual Technical file Test reports Undang-Undang Peralatan Listrik dan Elektronik Jerman German Electrical and Electronic Equipment Act, disebut juga sebagai Elektrogesetz  - ElektroG). ElektroG menetapkan  European  WEEE (Waste Electrical and Electronic Equipment) Directive menjadi hukum Jerman yang  mengatur penempatan produk di pasar, pengambilan kembali (take-back) dan pembuangan peralatan listrik dan elektronik. Seperti halnya WEEE Directive, Undang-Undang ini mempunyai tujuan untuk menghindari pemborosan dan memperkuat daur ulang. Amandemen ElektroG ElektroG: merujuk pada European  WEEE Directive ElektroG2:  amandemen terhadap peraturan asli yang mulai berlaku secara bertahap dari tahun 2014 hingga 2018. ElektroG2, pada gilirannya, didasarkan pada amandemen terbaru terhadap WEEE Directive 2012/19/EU , yang juga disebut WEEE2, perubahan tersebut antara lain mewajibkan toko-toko dan pengecer online/pesanan melalui pos untuk membuat struktur baru untuk mengambil kembali (take-back) peralatan listrik lama. ElektroG3: mulai berlaku pada 1 Januari 2022 dan, tidak seperti pendahulunya, undang-undang ini tidak didasarkan pada pembaruan WEEE Directive tetapi merupakan inisiatif hukum di tingkat nasional. Perubahan ini terutama berisi kewajiban baru bagi operator pasar dan penyedia layanan, serta kewajiban pengembalian yang berbeda untuk ritel, serta memperluas kewajiban produsen. Ruang lingkup Peralatan listrik dan elektronik yang diatur undang-undang ini antara lain; peralatan listrik dan elektronika yang beroperasi dengan arus bolak-balik sampai dengan maksimum 1.000 Volt atau arus searah sampai dengan maksimum 1.500 Volt, serta: bergantung pada arus listrik atau medan elektromagnetik untuk beroperasi secara normal, atau berfungsi untuk menghasilkan, mentransfer atau mengukur arus listrik dan medan elektromagnetik. Antara lain termasuk produk berikut: Peralatan rumah tangga seperti refrigerators dan toasters, Perangkat teknologi informasi dan komunikasi Peratalan listrik dan elektronik Perangkat Media seperti radiotherapy equipment Perangkat monitor dan instrumen pengendalian (control instruments) seperti smoke detectors dan thermostats Pelabelan Distributor harus menerapkan label khusus pada peralatan yang dipasarkan. Secara umum, label yang diperlukan juga dikenal sebagai “WEEE labels” yang diambil dari WEEE Directive  Eropa yang menjadi dasar undang-undang ini. Label WEEE (yaitu tempat sampah beroda yang disilang) bersifat wajib karena menandakan bahwa produk dengan label WEEE harus dikirim untuk didaur ulang di fasilitas pengumpulan terpisah. Importir dan produsen diharuskan membubuhkan label WEEE pada produk elektronik dan listrik serta kemasannya yang dijual di Uni Eropa. Kewajiban menerima perangkat listrik bekas. Untuk dealer (termasuk online dealer) mempunyai kewajiban untuk menerima pengembalian peralatan bekas. Ringkasan Undang-Undang. Ketentuan pada undang-undang ini dapat diringkas sebagai berikut: Kewajiban sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang ini berlaku bagi semua pihak yang secara komersial: Memproduksi produk dengan merek mereka sendiri dan memasarkannya terlebih dahulu di Jerman. Menjual perangkat listrik dan elektronik dari penyedia lain sebagai bagian dari produk mereka sendiri dan/atau dengan nama merek mereka sendiri di Jerman. Mengimpor perangkat listrik ke Jerman untuk dipasarkan di Jerman. Setiap produsen, distributor, importir, dan pengirim langsung yang diwajibkan, berdasarkan undang-undang ini, harus terdaftar pada otoritas yang bertanggung jawab ( Stiftung EAR ) sebelum dapat memasarkan produk tersebut. German Batteries Act 2023 Undang-Undang Baterai ( Batteries Act ) adalah bagian dari implementasi EU Batteries Directive ke dalam hukum Jerman dengan tujuan untuk memastikan bahwa baterai dibuang dengan cara yang ramah lingkungan dan bahwa produsen baterai memenuhi tanggung jawabnya untuk pembuangan. Undang-undang berisi regulasi untuk menempatkan baterai di pasar, pengembaliannya oleh produsen dan distributor, dan pembuangannya (baterai, bukan produsen dan distributor). Perubahan penting dalam Undang-Undang Baterai Jerman mulai berlaku mulai tahun 2023. Salah satu perubahan terpenting adalah perluasan ruang lingkup hukum ke seluruh siklus hidup baterai dan dimasukkannya semua jenis baterai. Undang-Undang Baterai melarang pemasarkan baterai yang mengandung lebih dari 0,0005 persen merkuri menurut beratnya. Juga dilarang untuk memasarkan baterai portabel yang mengandung lebih dari 0,002 persen berat kadmium. Baterai portabel untuk sistem darurat atau alarm termasuk penerangan darurat, peralatan medis, dan perkakas listrik nirkabel dikecualikan dari larangan ini. European Union Standardisation Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen. Regulation (EU) No 1025/2012 on European standardisation Regulation (EU) 2022/2480 amending Regulation (EU) No 1025/2012   3. Regulasi Low Voltage Directive (LVD) Low Voltage Directive (LVD) mempunyai tujuan untuk melindungi warga negara Eropa dari bahaya listrik pada peralatan listrik dalam batas tegangan tertentu. Ruang Lingkup Produk LVD mencakup keselamatan kelistrikan dari peralatan listrik yang beroperasi dengan tegangan input atau output antara: 50 dan 1.000 V untuk arus bolak-balik 75 dan 1.500 V untuk arus searah mencakup peralatan listrik konsumen dan industri seperti peralatan rumah tangga,  adaptor AC , dan lain-lain. EMC Directive EMC Directive (EMC) membatasi emisi elektromagnetik dari peralatan listrik dan elektronik untuk memastikan bahwa bila peralatan tersebut digunakan dengan benar, tidak mengganggu fungsi radio dan telekomunikasi, serta peralatan lainnya. Demikian pula, peraturan ini mengatur imunitas peralatan tersebut dari interferensi emisi radio bila digunakan sebagaimana mestinya. Ruang Lingkup Produk EMC Directive mencakup produk yang dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik atau mungkin kinerjanya terpengaruh oleh gangguan tersebut. Produk yang dicakup oleh EMC meliputi: TV Radio Mesin cuci EMC Directive tidak berlaku untuk peralatan yang: Pada dasarnya tidak mampu menghasilkan emisi elektromagnetik dengan tingkat yang cukup tinggi sehingga mengganggu pengoperasian radio dan telekomunikasi sebagaimana mestinya; Beroperasi tanpa penurunan kualitas yang tidak dapat diterima jika terdapat gangguan elektromagnetik;   Ecodesign Directive Ecodesign Directive 2009/125/EC  merupakan petunjuk ekologis yang menetapkan konsumsi energi dan persyaratan lain untuk produk yang diimpor atau diproduksi di Uni Eropa. Ecodesign Directive menetapkan batasan penghematan energi, efisiensi energi, dan persyaratan ekologi lainnya. Directive ini berlaku untuk berbagai produk yang berhubungan dengan energi termasuk AC, dan mesin cuci. Ruang Lingkup Produk Produk lampu Peralatan las Motor listrik Lemari es Electronic displays   Radio Equipment Directive (RED) Radio Equipment Directive (RED) menetapkan kerangka kerja yang mengatur peralatan radio di pasar, menetapkan persyaratan berikut: Keamanan dan kesehatan Kompatibilitas elektromagnetik Penggunaan spektrum radio secara efisien Ruang lingkup produk RED mencakup peralatan radio, termasuk produk berikut: Produk nirkabel Pemancar GPS Peralatan radar   Equipment for Explosive Atmospheres (ATEX) Directive ATEX Directive menentapkan persyaratan keselamatan untuk peralatan dan sistem pelindung yang dimaksudkan untuk digunakan di atmosfer yang berpotensi menimbulkan ledakan. Ini mencakup berbagai macam produk, termasuk yang digunakan pada Fixed offshore platforms, pabrik petrokimia, tambang, dan pabrik terigu. Ruang lingkup produk Mesin diesel Kompresor Motor listrik   Regulasi Baterai Regulation (EU) 2023/1542 concerning batteries and waste batteries, amending Directive 2008/98/EC and Regulation (EU) 2019/1020 and repealing Directive 2006/66/EC,  menetapkan peraturan tentang baterai dan akumulator mengenai batasan bahan berbahaya, pelabelan, pengumpulan limbah, pengolahan, daur ulang, dan pembuangan. Regulasi ini diterapkan oleh masing-masing negara anggota melalui badan legislatif nasional dan undang-undang baterai nasional.  Ruang Lingkup Produk Bactery Directive mencakup baterai portabel, baterai industri dan mobil, serta akumulator. Beberapa contoh baterai yang termasuk dalam Bactery Directive : Baterai litium-ion Baterai logam litium Baterai alkaline Baterai nikel kadmium Baterai nikel metal hidrida Button-cell batteries Sealed lead-acid batteries   Batasan Zat. Regulasi ini membatasi kandungan merkuri, kadmium, dan senyawanya dalam berbagai jenis baterai. Merkuri Baterai dan akumulator yang mengandung lebih dari 0.0005% per berat merkuri atau senyawa merkuri dilarang ditempatkan di pasar EU. Kadmium Baterai portable dan akumulator yang mengandung lebih dari 0.002% per berat cadmium atau senyawa cadmium dilarang untuk dipasarkan dan didistribusikan di EU, dengan pengecualian sebagai berikut: Sistem darurat dan alarm Peralatan medis Perkakas Listrik tanpa kabel Timbal Walaupun kadar timbal di baterai tidak dibatasi, baterai apa saja yang mengandung lebih dari 0.004% timbal, harus mencantumkan symbol Pb pada label. Prosedur Registrasi Importir dan produsen baterai harus mendaftarkan baterainya ke stiftung ear dengan merk dan jenis baterai masing-masing. Pendaftaran diwajibkan oleh undang-undang dan harus diajukan secara aktif agar dapat memasarkan baterai portabel, baterai otomotif, dan industri. Importir dan produsen dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui portal ear . WEEE Directive Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE) Directive ditetapkan menjadi undang-undang : Electrical and Electronic Equipment Act (ElektroG). Regulasi REACH - REACH Regulation  - European Commission . Regulasi ini membatasi tingkat penggunaan bahan kimia, terutama logam berat dan polutan lainnya, dalam produk konsumen. Importir atau produsen harus memperhatikan bahan yang digunakan untuk pembuatan produk dan bahan yang berpotensi berbahaya yang mungkin terkandung didalamnya. Peralatan listrik dan elektronik yang harus mematuhi regulasi REACH antara lain: Lampu Peralatan Listrik rumah tangga Kabel Baterai Bahan dengan Perhatian Sangat Tinggi - Substances of Very High Concern (SVHC). European Chemicals Agency (ECHA) mendefinisikan Substance of Very High Concern (SVHC) sebagai “zat yang mungkin mempunyai dampak serius dan seringkali tidak dapat diubah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan”. Substansi apa pun yang merupakan bagian dari Daftar Kandidat SVHC diatur berdasarkan REACH. Suatu zat yang termasuk dalam Daftar Kandidat SVHC tidak dilarang. Namun, importir atau produsen produk yang mengandung SVHC dengan konsentrasi lebih dari 0,1% berat menurut berat (b/b) harus memberitahukan keberadaan zat tersebut dalam produk mereka kepada ECHA. Contoh SVHC yang ada dalam peralatan listrik dan elektronik adalah: Senyawa arsen Kadmium Diphenylether, octabromo derivative Bis(pentabromophenyl)ether (decabromodiphenyl ether; decaBDE) Dipentyl phthalate (DPP)   Daftar Bahan Pada Regulasi REACH (Annex XVII) Daftar bahan pada lampiran regulasi ini serupa dengan daftar SVHC karena keduanya membatasi penggunaan banyak bahan kimia dan zat di bawah REACH. Namun, bahan pada lampiran ini merupakan daftar zat, campuran, atau barang berbahaya yang dibatasi di pasar UE. Metode pembatasannya berbeda untuk zat yang berbeda. Proses dan persyaratan untuk memasukkan zat baru ke dalam Lampiran XVII dijelaskan dalam Pasal 68 dan 69 REACH. RoHS Directive. RoHS Directive membatasi penggunaan zat berbahaya (misalnya logam berat) pada peralatan listrik dan elektronik. Apa pun jenis produk elektronik yang diimpor, Importir harus memastikan bahwa produknya tidak mengandung zat terlarang dalam jumlah berlebihan. Ruang Lingkup Produk: RoHS Directive berlaku untuk peralatan listrik dan elektronik, seperti: Peralatan Rumah Tangga Peralatan lampu Peralatan listrik dan elektronik Dispenser otomatis   Batasan Zat Kimia Berikut adalah daftar zat yang dibatasi berdasarkan RoHS: Timbal (Pb)

Konsul ekspor? Tanya Min-Dag aja
AI Assistant Ekspor
Halo! Saya AI Assistant Jatim Melesat. Ada yang bisa saya bantu terkait informasi dan potensi ekspor Jawa Timur?