Kembali ke Peralatan Listrik & Elektronik
Peralatan Listrik & Elektronik
Belanda

REGULASI DAN SYARAT MUTU EKSPOR

Persyaratan Mutu Ekspor Produk Peralatan Listrik & Elektronik ke Belanda

Data per 13 Nov 2024

Executive Summary

Persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi produk peralatan listrik dan elektronik di Belanda mengacu pada regulasi Uni Eropa dan Belanda

Selain itu, mereka harus memastikan bahwa produk yang mereka jual memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan

Informasi kepada Konsumen: Produsen harus menyediakan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai cara membuang produk secara bertanggung jawab, termasuk simbol WEEE pada kemasan untuk menunjukkan bahwa produk tidak boleh dibuang sembarangan

Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen

Kewajiban Distributor: Distributor diharuskan bertindak dengan hati-hati dan bekerja sama dengan otoritas keamanan produk untuk memastikan bahwa hanya produk aman yang tersedia di pasar

GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya

Salah satu poin penting bagi pelaku usaha, peraturan ini mengatur tanggung jawab Produsen dan distributor di Belanda untuk mengumpulkan dan mendaur ulang perangkat elektronik yang mereka pasarkan

Isi Regulasi dan Syarat Mutu

1 . Informasi Umum Peralatan listrik dan elektronik adalah alat-alat yang menggunakan arus listrik atau medan elektromagnetik untuk bekerja. Peralatan listrik dan elektronik juga mencakup peralatan untuk pembangkitan, pemindahan, dan pengukuran arus dan medan tersebut. Berikut ini adalah beberapa contoh peralatan listrik: Stop kontak, alat instalasi listrik yang berfungsi sebagai titik penghubung listrik pada tembok Saklar listrik, alat yang berfungsi untuk menyambung atau memutuskan aliran daya listrik Steker listrik, alat yang berfungsi untuk mengalirkan listrik dari stop kontak ke barang elektronik Fitting lampu, alat yang berfungsi untuk meletakkan lampu bohlam dan menghubungkannya ke arus listrik Kabel listrik, komponen penting yang memungkinkan listrik mengalir ke berbagai alat elektronik Meteran listrik, alat yang berfungsi untuk menghitung daya listrik yang ada di rumah MCB, alat yang berfungsi sebagai penyalur dan pemutus arus listrik ke seluruh bagian rumah Sementara itu, beberapa contoh peralatan elektronik antara lain: Komputer, Televisi, Lampu, Oven, AC, Kipas angin, Setrika, Pompa air. Persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi produk peralatan listrik dan elektronik di Belanda mengacu pada regulasi Uni Eropa dan Belanda. 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum Dutch Commodities Act Dutch Commodities Act ( link dalam bahasa Belanda ) berlaku untuk semua produk yang digunakan oleh konsumen, baik makanan maupun non-makanan, terkait dengan peraturan dan keputusan terpisah yang berisi aturan untuk makanan dan produk konsumen tertentu. Undang-undang ini sebagai kerangka hukum yang memberikan aturan umum tentang: Kesehatan masyarakat Keamanan Produk Perdagangan yang adil Informasi yang memadai General Product Safety Regulation The European Parliament and of the Council (EU) 2023/988 General Product Safety Regulation  (GPSR), adalah instrumen utama baru dalam kerangka hukum keamanan produk UE, yang menggantikan  General Product Safety Directive   dan the  Food Imitating Product Directive  mulai tanggal 13 Desember 2024, dalam rangka memodernisasi kerangka umum keamanan produk UE dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk akibat digitalisasi perekonomian. Catatan: GPRS  mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar UE aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikan hal tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk produk non-pangan dan semua saluran penjualan. GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya. Fungsi jaring pengaman ini memastikan konsumen UE selalu terlindungi dari produk berbahaya, baik saat ini maupun di masa depan. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan tersebut: Kewajiban Produsen: Produsen, Distributor dan importir wajib memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diperlukan serta menyediakan informasi yang relevan, yang dapat membantu mereka menghindari risiko dan mencegah penarikan kembali produk yang berpotensi berbahaya bila diperlukan, mencakup hal-hal seperti berikut: Laporan penilaian risiko Instruksi pengguna File teknis Laporan pengujian Label ketertelusuran produk Penilaian Risiko (Risk Assessment) Produsen dan importir harus melakukan penilaian risiko terhadap produk mereka, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan produk dan penyalahgunaan wajar yang dapat diperkirakan. Laporan penilaian risiko harus mencakup informasi seperti nformasi produk, bagaimana potensi bahaya dapat merugikan konsumen, serta ketidakpastian dalam penilaian risiko. Ketertelusuran: Peraturan ini menekankan ketertelusuran, artinya produsen harus mampu mengidentifikasi produk dan menelusuri asal-usulnya, sehingga memungkinkan penarikan produk secara efektif jika timbul masalah keselamatan. Otoritas Keamanan Produk: Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Negara-negara Anggota dan Komisi Eropa di bidang pengawasan pasar dan keamanan produk. Pengawasan Pasar: Otoritas nasional bertanggung jawab atas pengawasan pasar untuk memastikan bahwa produk mematuhi persyaratan keselamatan. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan perbaikan atau penarikan dari pasar. Kewajiban Distributor: Distributor diharuskan bertindak dengan hati-hati dan bekerja sama dengan otoritas keamanan produk untuk memastikan bahwa hanya produk aman yang tersedia di pasar. Waste Electrical and Electronic Equipment Regulations Waste Electrical and Electronic Equipment Regulations merupakan penerapan directive No. 2012/19/EU di Belanda. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi limbah elektronik dan memastikan pengelolaannya yang ramah lingkungan. Regulasi ini mencakup pengumpulan, pengolahan, dan daur ulang peralatan listrik dan elektronik, serta menetapkan tanggung jawab bagi produsen dan distributor untuk mengelola produk mereka setelah masa pakainya berakhir. Salah satu poin penting bagi pelaku usaha, peraturan ini mengatur tanggung jawab Produsen dan distributor di Belanda untuk mengumpulkan dan mendaur ulang perangkat elektronik yang mereka pasarkan. Mereka harus mendaftar di sistem pendaftaran WEEE , membayar biaya pengelolaan, dan menyediakan informasi kepada konsumen tentang cara membuang produk dengan benar. Selain itu, mereka harus memastikan bahwa produk yang mereka jual memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa tanggung jawab utama bagi produsen dan distributor di bawah WEEE Regulations : Pendaftaran: Produsen dan distributor wajib mendaftar di sistem pengelolaan limbah elektronik. Ini membantu pemerintah mengawasi dan mengelola limbah elektronik secara efektif. Biaya Pengelolaan: Produsen dan distributor harus membayar biaya untuk pengumpulan dan daur ulang produk mereka yang sudah tidak terpakai. Biaya ini digunakan untuk membiayai infrastruktur pengelolaan limbah. Informasi kepada Konsumen: Produsen harus menyediakan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai cara membuang produk secara bertanggung jawab, termasuk simbol WEEE pada kemasan untuk menunjukkan bahwa produk tidak boleh dibuang sembarangan. Daur Ulang: Produsen bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang mereka luncurkan dapat didaur ulang. Mereka juga harus mengimplementasikan praktik desain yang memudahkan daur ulang. Pelaporan: Produsen dan distributor diwajibkan untuk melaporkan jumlah produk yang dijual dan limbah yang dihasilkan, serta kemajuan dalam memenuhi target pengumpulan dan daur ulang yang ditetapkan oleh regulasi. Kepatuhan Lingkungan: Produk yang dipasarkan harus memenuhi standar lingkungan dan kesehatan yang berlaku, termasuk pengurangan penggunaan bahan berbahaya. European Union Standardisation. Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen. Regulation (EU) No 1025/2012 on European standardisation Regulation (EU) 2022/2480 amending Regulation (EU) No 1025/2012 3. Regulasi Low Voltage Directive  (LVD) Low Voltage Directive (LVD)  mempunyai tujuan untuk melindungi warga negara Eropa dari bahaya listrik pada peralatan listrik dalam batas tegangan tertentu. Ruang Lingkup Produk LVD mencakup keselamatan kelistrikan dari peralatan listrik yang beroperasi dengan tegangan input atau output antara: 50 dan 1.000 V untuk arus bolak-balik 75 dan 1.500 V untuk arus searah mencakup peralatan listrik konsumen dan industri seperti peralatan rumah tangga,  adaptor AC , dan lain-lain. EMC Directive EMC Directive (EMC)  membatasi emisi elektromagnetik dari peralatan listrik dan elektronik untuk memastikan bahwa bila peralatan tersebut digunakan dengan benar, tidak mengganggu fungsi radio dan telekomunikasi, serta peralatan lainnya. Demikian pula, peraturan ini mengatur imunitas peralatan tersebut dari interferensi emisi radio bila digunakan sebagaimana mestinya. Ruang Lingkup Produk EMC Directive mencakup produk yang dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik atau mungkin kinerjanya terpengaruh oleh gangguan tersebut. Produk yang dicakup oleh EMC meliputi: TV Radio Mesin cuci EMC Directive tidak berlaku untuk peralatan yang: Pada dasarnya tidak mampu menghasilkan emisi elektromagnetik dengan tingkat yang cukup tinggi sehingga mengganggu pengoperasian radio dan telekomunikasi sebagaimana mestinya; Beroperasi tanpa penurunan kualitas yang tidak dapat diterima jika terdapat gangguan elektromagnetik; Ecodesign Directive Ecodesign Directive 2009/125/EC  merupakan petunjuk ekologis yang menetapkan konsumsi energi dan persyaratan lain untuk produk yang diimpor atau diproduksi di Uni Eropa. Ecodesign Directive menetapkan batasan penghematan energi, efisiensi energi, dan persyaratan ekologi lainnya. Directive ini berlaku untuk berbagai produk yang berhubungan dengan energi termasuk AC, dan mesin cuci. Ruang lingkup produk, antara lain Produk lampu Peralatan las Motor listrik Lemari es Electronic displays Semua produk yang diatur Directive 2009/125/EC dan Regulation (EU) 2017/1369 harus menyampaikan Informasi hemat energi, memberi label energi dan memenuhi persyaratan ecodesign. Lihat daftar produkpada Product List - European Commission Radio Equipment Directive  (RED) Radio Equipment Directive (RED)  menetapkan kerangka kerja yang mengatur peralatan radio di pasar, menetapkan persyaratan berikut: Keamanan dan kesehatan Kompatibilitas elektromagnetik Penggunaan spektrum radio secara efisien   Ruang Lingkup Produk RED mencakup peralatan radio, termasuk produk berikut: Produk nirkabel Pemancar GPS Peralatan radar Equipment for Explosive Atmospheres  (ATEX) Directive ATEX Directive  menentapkan persyaratan keselamatan untuk peralatan dan sistem pelindung yang dimaksudkan untuk digunakan di atmosfer yang berpotensi menimbulkan ledakan. Ini mencakup berbagai macam produk, termasuk yang digunakan pada Fixed offshore platforms, pabrik petrokimia, tambang, dan pabrik terigu. Ruang Lingkup Produk Mesin diesel Kompresor Motor listrik Regulasi Baterai Regulation (EU) 2023/1542  concerning batteries and waste batteries, amending Directive 2008/98/EC and Regulation (EU) 2019/1020 and repealing Directive 2006/66/EC,  menetapkan peraturan tentang baterai dan akumulator mengenai batasan bahan berbahaya, pelabelan, pengumpulan limbah, pengolahan, daur ulang, dan pembuangan. Regulasi ini diterapkan oleh masing-masing negara anggota melalui badan legislatif nasional dan undang-undang baterai nasional.  Ruang Lingkup Produk Bactery Directive mencakup baterai portabel, baterai industri dan mobil, serta akumulator. Beberapa contoh baterai yang termasuk dalam Bactery Directive : Baterai litium-ion Baterai logam litium Baterai alkaline Baterai nikel kadmium Baterai nikel metal hidrida Button-cell batteries Sealed lead-acid batteries Batasan Zat. Regulasi ini membatasi kandungan merkuri, kadmium, dan senyawanya dalam berbagai jenis baterai. Merkuri Baterai dan akumulator yang mengandung lebih dari 0.0005% per berat merkuri atau senyawa merkuri dilarang ditempatkan di pasar EU. Kadmium Baterai portable dan akumulator yang mengandung lebih dari 0.002% per berat cadmium atau senyawa cadmium dilarang untuk dipasarkan dan didistribusikan di EU, dengan pengecualian sebagai berikut: Sistem darurat dan alarm Peralatan medis Perkakas Listrik tanpa kabel Timbal Walaupun kadar timbal di baterai tidak dibatasi, baterai apa saja yang mengandung lebih dari 0.004% timbal, harus mencantumkan symbol Pb pada label. Prosedur Registrasi Importir dan produsen baterai harus mendaftarkan baterainya ke stiftung ear dengan merk dan jenis baterai masing-masing. Pendaftaran diwajibkan oleh undang-undang dan harus diajukan secara aktif agar dapat memasarkan baterai portabel, baterai otomotif, dan industri. Importir dan produsen dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui  portal ear . Regulasi REACH -  REACH Regulation  - European Commission . Regulasi ini membatasi tingkat penggunaan bahan kimia, terutama logam berat dan polutan lainnya, dalam produk konsumen. Importir atau produsen harus memperhatikan bahan yang digunakan untuk pembuatan produk dan bahan yang berpotensi berbahaya yang mungkin terkandung didalamnya. Peralatan listrik dan elektronik yang harus mematuhi regulasi REACH antara lain: Lampu Peralatan Listrik rumah tangga Kabel Baterai Bahan dengan Perhatian Sangat Tinggi -  Substances of Very High Concern  (SVHC). European Chemicals Agency (ECHA ) mendefinisikan Substance of Very High Concern (SVHC) sebagai “zat yang mungkin mempunyai dampak serius dan seringkali tidak dapat diubah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan”. Substansi apa pun yang merupakan bagian dari Daftar Kandidat SVHC diatur berdasarkan REACH. Suatu zat yang termasuk dalam Daftar Kandidat SVHC tidak dilarang. Namun, importir atau produsen produk yang mengandung SVHC dengan konsentrasi lebih dari 0,1% berat menurut berat (b/b) harus memberitahukan keberadaan zat tersebut dalam produk mereka kepada ECHA. Contoh SVHC yang ada dalam peralatan listrik dan elektronik adalah: Senyawa arsen Kadmium Diphenylether, octabromo derivative Bis( pentabromophenyl)ether (decabromodiphenyl ether; decaBDE) Dipentyl phthalate (DPP) Daftar Bahan Pada Regulasi REACH (Annex XVII) Daftar bahan pada lampiran regulasi ini serupa dengan daftar SVHC karena keduanya membatasi penggunaan banyak bahan kimia dan zat di bawah REACH. Namun,  bahan pada lampiran ini  merupakan daftar zat, campuran, atau barang berbahaya yang dibatasi di pasar UE. Metode pembatasannya berbeda untuk zat yang berbeda. Proses dan persyaratan untuk memasukkan zat baru ke dalam Lampiran XVII dijelaskan dalam Pasal 68 dan 69 REACH.     RoHS Directive RoHS Directive membatasi penggunaan zat berbahaya (misalnya logam berat) pada peralatan listrik dan elektronik. Apa pun jenis produk elektronik yang diimpor, Importir harus memastikan bahwa produknya tidak mengandung zat terlarang dalam jumlah berlebihan. Ruang Lingkup Produk: RoHS Directive berlaku untuk peralatan listrik dan elektronik, seperti: Peralatan Rumah Tangga Peralatan lampu Peralatan listrik dan elektronik Dispenser otomatis Batasan Zat Kimia Berikut adalah daftar zat yang dibatasi berdasarkan RoHS: Timbal (Pb)

Konsul ekspor? Tanya Min-Dag aja
AI Assistant Ekspor
Halo! Saya AI Assistant Jatim Melesat. Ada yang bisa saya bantu terkait informasi dan potensi ekspor Jawa Timur?