REGULASI DAN SYARAT MUTU EKSPOR
Persyaratan Mutu Ekspor Produk Kopi ke Brasil
Executive Summary
Regulasi ini mengatur pembelaan dan perlindungan kesehatan individu atau kolektif, mengenai pangan, dari produksinya sampai konsumsinya, diatur di seluruh wilayah nasional, dengan ketentuan Undang-Undang Keputusan ini
Portaria SDA No 570 Tahun 2022 menetapkan ketentuan tentang klasifikasi, penandaan dan pelabelan, sampling, parameter mutu, serta karakteristik sensorik dan karakteristik penggilingan kopi panggang
Produk yang ddijual di pasar tidak boleh menimbulkan risiko kesehatan atau keselamatan konsumen 1
RDC no 487 Tahun 2021 menetapkan batas maksimum yang diizinkan (LMT) kontaminan dalam makanan, prinsip-prinsip umum untuk pembentukannya dan metode analisis untuk tujuan penilaian kesesuaian
Isi Regulasi dan Syarat Mutu
1. Undang-Undang. 1.1 Perlindungan Konsumen. LAW No. 8.078, OF SEPTEMBER 11, 1990. Norms for the protection and defense of consumers, public order and social interest Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, menetapkan norma-norma untuk perlindungan dan perlindungan konsumen, ketertiban umum dan kepentingan sosial. Produk yang ddijual di pasar tidak boleh menimbulkan risiko kesehatan atau keselamatan konsumen 1.2 Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional. LAW No. 9.782, OF JANUARY 26, 1999 . The National Sanitary Surveillance System. Undang-Undang tentang Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional, bertujuan untuk mempromosikan perlindungan kesehatan penduduk, melalui pengawasan sanitasi terhadap produksi dan pemasaran produk dan jasa yang tunduk pada pengawasan kesehatan, termasuk lingkungan, proses, input dan teknologi terkait, serta pengawasan terhadap pelabuhan, bandara dan perbatasan. 1.3 Pengaturan Dasar Tentang Pangan/Makanan. Decree-Law No. 986, of 21/10/1969  – Establishes basic rules on food. Regulasi ini mengatur pembelaan dan perlindungan kesehatan individu atau kolektif, mengenai pangan, dari produksinya sampai konsumsinya, diatur di seluruh wilayah nasional, dengan ketentuan Undang-Undang Keputusan ini. 2. Regulasi. 2.1 Klasifikasi Kopi Panggang. Portaria SDA No 570 Tahun 2022 menetapkan ketentuan tentang klasifikasi, penandaan dan pelabelan, sampling, parameter mutu, serta karakteristik sensorik dan karakteristik penggilingan kopi panggang. Contoh parameter mutu kopi panggang: Parameter Single Type Sum of foreign matter and impurities Maximum 1.0% Strange elements Absence Caffeine content in decaffeinated coffee Maximum 0.1% Contoh persyaratan kemasan: Ketentuan membatasi jumlah benda asing ( debris atau impurities ) yang mungkin ada pada kemasan hingga 1%: Debris adalah benda asing pada kopi yang bukan bagian dari pohon kopi Impurities adalah benda asing pada kopi merupakan bagian dari pohon kopi tetapi tidak layak untuk dikonsumsi. 2.2 Surat Keterangan Asal. Ordinance No. 141, of 11/04/2003  – Provides for the Certificates of Origin required under the International Coffee Agreement . Tentang Surat Keterangan Asal yang disyaratkan berdasarkan Perjanjian Kopi Internasional. 2.3 Ambang Batas Kontaminan dan Benda Asing. RDC no 487 Tahun 2021 menetapkan batas maksimum yang diizinkan (LMT) kontaminan dalam makanan, prinsip-prinsip umum untuk pembentukannya dan metode analisis untuk tujuan penilaian kesesuaian. Instrução Normativa no 88 Tahun 2021 menetapkan batas maksimum yang ditoleransi (LMT) kontaminan dalam makanan antara lain untuk: kontaminan metal, mycotoxins, dan kontaminan lainnya pada makanan. Sebagai contoh, kandungan metal pada Kopi dipanggang dalam biji atau bubuk adalah 0,20 (mg/kg) dan pada butiran kopi larut adalah 0,50 (mg/kg)  2.4 Mikrobiologi Pangan. IN No 161 Tahun 2022 Daftar pola mikrobiologis makanan 2.5 Persyaratan Kesehatan. RDC No 716 Tahun 2022 menetapkan persyaratan kesehatan untuk kopi, barley, the, yerba mate, rempah-rempah, bumbu dan saos, sebagai contoh: Kopi dipanggang, digiling atau dalam biji, jelai panggang dan produk zat yang larut harus mengandung kelembaban maksimum 5,0% Produk tanpa kafein harus mematuhi batasan Kafein maksimum: 0,1%, dalam hal teh, kopi dan yerba mate; atau 0,3% dalam hal produk larut. 2.6 Lainnya. Resolução SAA-19 Standar Mutu Minimum untuk Kopi Sangrai dalam Biji dan Sangrai dan Giling – Karakteristik: Kopi Tradisional Resolução SAA-30 Standar Mutu Minimum untuk Kopi yang Disangrai dalam Biji dan Disangrai dan Digiling - Ciri Khusus: Kopi Unggul Resolução SAA-31  Standar Kualitas Minimum untuk Kopi Sangrai dalam Biji dan Sangrai dan Giling – Klasifikasi Khusus: Kopi Gourmet Decreto no 44.661 Tahun 2007  menetapkan norma-norma terkait dengan pembelian biji kopi sangrai dan kopi sangrai dan bubuk oleh badan dan entitas Cabang Eksekutif. Painel de Monografias de Agrotóxicos memuat daftar ambang batas maksimum pestisida yang diterapkan pada panen kopi. 3. Standar. ABNT NBR ISO 18794:2019 Sensory analysis – coffee – vocabulary
- ISO 23134:2022 Â
Coffee and coffee products — Determination of particle size of ground roasted coffee — Horizontal sieving motion method using circular brushes
- ISO 22994:2021  Coffee extracts — Determination of the dry matter content of coffee extracts — Sea sand method of liquid or pasty coffee extracts
- ISO 18862:2016  Coffee and coffee products — Determination of acrylamide — Methods using HPLC-MS/MS and GC-MS after derivatization
- ISO 8455:2011 Green coffee — Guidelines for storage and transport
- ISO 8455:2011/Amd 1:2015  Green coffee — Guidelines for storage and transport — Amendment 1
- ISO 4150:2011  Green coffee or raw coffee — Size analysis — Manual and machine sieving
- ISO 6666:2011 Coffee sampling — Triers for green coffee or raw coffee and parchment coffee
- ISO 24114:2011  Instant coffee — Criteria for authenticity
- ISO 23134:2022 Â
Coffee and coffee products — Determination of particle size of ground roasted coffee — Horizontal sieving motion method using circular brushes
- ISO 20938:2008 Instant coffee — Determination of moisture content — Karl Fischer method (Reference method)
- ISO 6668:2008 Green coffee — Preparation of samples for use in sensory analysis
- ISO 20481:2008 Â
Coffee and coffee products — Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) — Reference method
- ISO 4149:2005  Green coffee — Olfactory and visual examination and determination of foreign matter and defects
- ISO 9116:2004  Green coffee — Guidelines on methods of specification
- ISO 10470:2004 Green coffee — Defect reference chart
- ISO 6673:2003  Green coffee — Determination of loss in mass at 105 degrees C
- ISO 6670:2002 Instant coffee — Sampling method for bulk units with liners
- ISO 1446:2001 Green coffee — Determination of water content — Basic reference method
- ISO 6669:1995  Green and roasted coffee — Determination of free-flow bulk density of whole beans (Routine method)
- ISO 11292:1995 Instant coffee — Determination of free and total carbohydrate contents — Method using high-performance anion-exchange chromatography
- ISO 11294:1994 Roasted ground coffee — Determination of moisture content — Method by determination of loss in mass at 103 degrees C (Routine method)
- ISO 11817:1994  Roasted ground coffee — Determination of moisture content — Karl Fischer method (Reference method)
- ISO 8460:1987 Instant coffee — Determination of free-flow and compacted bulk densities
- ISO 6667:1985 Green coffee — Determination of proportion of insect-damaged beans
- ISO 3726:1983  Instant coffee — Determination of loss in mass at 70 degrees C under reduced pressure NF EN 16620:2015 Food analysis – Determination of furan in coffee and coffee products by headspace gas chromatography and mass spectrometry (HS GC-MS) NF EN 14132:2009 Foodstuffs – Determination of ochratoxin A in barley and roasted coffee – HPLC method with immunoaffinity column clean-up  Informasi standar tersebut dapat diakses disini . 4. Lembaga Berwenang. MAPA:  Ministry of Agriculture, Livestock and Food Supply:
MAPA merupakan badan pemerintah yang memiliki misi mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan daya saing agribisnis untuk kepentingan masyarakat Brasil. Oleh karena itu, MAPA mendorong peningkatan produksi pertanian dan pengembangan agribisnis, guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan membentuk surplus yang dapat diekspor. Misi ini berkontribusi pada lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, promosi ketahanan pangan, inklusi sosial dan pengurangan kesenjangan social.  SDA:  The Secretariat of Agricultural Protection SDA bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan yang berkaitan dengan tanaman dan hewan domestik dan impor, termasuk produk turunan, produk sampingan, dan masukan lainnya seperti pakan (termasuk makanan hewan peliharaan), pupuk, pestisida, dan kontaminan.  ANVISA : Brazil National Health Surveillance Agency ANVISA merupakan badan regulator Brasil yang bertanggung jawab atas persetujuan dan pengawasan makanan, kosmetik, tembakau, farmasi, layanan kesehatan, dan peralatan medis.  ABNT : Associaco Brasiliera de Normas Tecnicas ABNT merupakan Forum Standardisasi Nasional yang diakui oleh masyarakat Brazil. 5. Informasi lainnya. Entry into force of the new International Coffee Agreement The New International Coffee Agreement Panduan Baru Untuk Pelabelan Kopi ( NOVAS DIRETRIZES DO MAPA PARA ROTULAGEM DE CAFÉS ) Decrees, laws, ordinances, resolutions and normative instructions related to coffee  Published on March 30 th, 2023 Diterbitkan pada  13 Nov 2024